Puluhan Hektar Hutan di Siarung-arung Parbuluan Dairi Dirambah
Puluhan Hektar Hutan di Siarung-arung Parbuluan Dairi Dirambah
Sidikalang
(SIB)
Sekira
puluhan hektar areal hutan di kawasan Siarung-arung Kecamatan Parbuluan
Kabupaten Dairi porak-poranda dirambah para perambah hutan.
Hal
itu terungkap dalam kunjungan lapangan DPRD Dairi bersama Dinas Kehutanan ke areal
hutan tersebut, Senin (6/8). Anggota dewan
dimaksud yakni Dahlan Sianturi, Pinto Padang dan Togar Simorangkir, bersama
Kabid Kehutanan Dinas Kehutanan Dairi Karel Simarmata didampingi beberapa staf. Sejumlah wartawan juga ikut.
Menurut
pantauan wartawan, di sepanjang jalan di areal hutan tersebut ditemukan ribuan
batang kayu yang sudah ditebang, sebagian diantaranya sudah diolah menjadi kayu
atau papan, tinggal menunggu diangkut, sebagian lagi masih dibiarkan teronggok
begitu saja.
Dalam
kunjungan itu tim juga memergoki sejumlah pelaku perambahan hutan yang tengah
melakukan aksinya, namun karena mencium adanya indikasi “masalah”, para pelaku
keburu kabur meninggalkan peralatannya.
Tim juga menemukan beberapa gubuk di tengah hutan yang diduga merupakan
milik para perambah, selain itu di kawasan pinggiran hutan ditemukan pula
sebuah “usaha pembuatan arang” tanpa izin yang diduga mengambil pasokan bahan
dari areal hutan.
Menyusul
penemuan tersebut, tim pada Senin siang langsung menghubungi Polres Dairi yang selanjutnya
pada Senin petang tiba di lokasi dan mengamankan sebagian barang bukti tersebut
ke Mapolres di Sidikalang, yakni antara lain puluhan kayu dan papan, satu unit mesin
pemotong kayu atau chin saw, beberapa jerigen tempat oli, air minum dan bahan
bakar, serta beberapa perlengkapan lainnya.
Tim juga selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polres dengan nomor
STLP 164/VIII/2012/SU/DR/SPK ditandatangani Aiptu M Sinaga.
Beberapa
warga Siarung-arung senada dengan anggota dewan, kepada wartawan mengatakan
aksi perambahan hutan itu sudah berlangsung sekian lama. “Tiap hari di sini lewat beberapa mobil
mengangkut kayu dari hutan, dibawa ke panglong “M” di Huta Buntul (tak jauh
dari lokasi), tidak bohong, kalau soal itu semua orang kampung ini sudah tahu,”
ujar seorang warga.
Menurut
warga, aksi perambahan hutan itu disebut-disebut mendapat dukungan atau dibekingi
oknum perwira Polres Dairi. Padahal ini
sudah masuk kawasan hutan register 67 Adian Tinjoan, timpal Dahlan.
“Sampai-sampai
pemilik panglong itu sering sesumbar sama kami masyarakat sini, katanya polisi
tak kan berani menangkap kayunya karena polisi itu bisa dipecat,” ujar warga.
Seperti
diberitakan, polisi pada Sabtu (4/8) menangkap BS (30), adik pemilik panglong
tersebut saat sedang membawa kayu di kawasan Siarung-arung. Informasi dari Polres, setelah dibawa ke
Mapolres di Sidikalang, beberapa jam kemudian BS kemudian memang “dibiarkan
pulang”.
Tim
kunjungn lapangan DPRD dan Dinas Kehutanan itu di dalam hutan juga sempat bertemu
beberapa petugas Polres yakni Kasubag Humas AKP L Limbong, KBO Reskrim Ipda
Siringo-ringo bersama beberapa anggota yang menurut informasi hendak melakukan “cek
tungkul” terkait penangkapan BS. Kasubag
Humas kepada wartawan soal disebut-sebut adanya perwira Polres jadi beking, mengatakan,
silahkan dibuktikan, kalau memang benar pasti akan diusut. (B4)
Dimuat di Harian Sinar Indonesia Baru (SIB), Rabu 8 Agustus 2012, halaman 6.
Komentar
Posting Komentar