ANGGARAN PILKADA DAIRI BELUM JELAS, KPU TUNDA PENETAPAN RANCANGAN TAHAPAN
* TERBUKA KEMUNGKINAN PILKADA DAIRI
DIIKUTI 7 PASANGAN CALON
Sidikalang (SIB)
KPU Dairi
telah menyusun rancangan tahapan Pilkada Kabupaten Dairi 2013 untuk memilih
calon bupati dan wakil bupati periode 2014-2019. Namun rancangan tahapan itu belum ditetapkan
melalui rapat pleno akibat belum jelasnya dana Pilkada menyusul ditolaknya
Rancangan APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2013 oleh DPRD Dairi, Desember
lalu.
Hal itu
dikatakan komisioner KPU Dairi Asal Padang kepada pers, Kamis (21/2) di
Sidikalang. “Tahapannya sudah kita
susun, tapi belum diplenokan, masih kita tunda, karena dana Pilkada Dairi juga
belum jelas setelah penolakan APBD oleh DPRD kemarin. Kita mengusulkan dana Pilkada sebesar Rp 20
sampai Rp 25 miliar, dengan asumsi Pilkada berlangsung dua putaran,” katanya
dan menambahkan, dana Pilkada Dairi tahun 2008 silam sebesar Rp 13 miliar.
Hari-H Pilkada
Dairi, lanjut Padang, rencananya berlangsung 9 September 2013. “Tapi itu belum pasti, apakah nanti 9
September, 9 Oktober, 24 September ataukah 24 Oktober. Kita masih menunggu karena nantinya Pilkada
Dairi digelar serentak dengan Pilkada enam kabupaten/kota lain, termasuk Deli
Serdang, Langkat, Tapanuli Utara.”
Melihat konfigurasi
perolehan kursi DPRD Dairi saat ini hasil Pemilu 2009, ia menyatakan tidak
tertutup kemungkinan terdapat tujuh pasangan calon yang akan maju, yakni empat
pasangan diusung partai politik (Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Demokrat
dan PDK) dan tiga lainnya dari calon perseorangan (independen).
Untuk calon
perseorangan yang hendak maju pada Pilkada Dairi nanti, lanjutnya, berdasarkan hitung-hitungan
sementara harus menyiapkan minimal sekitar 16 ribu dukungan. “Berdasarkan data terakhir, penduduk Dairi
berjumlah 328 ribu jiwa, nah 5 persen dari jumlah penduduk maka hasilnya sekitar
16 ribu.”
Bertambahnya
jumlah penduduk Dairi menjadi 328 ribu orang itu juga membawa konsekwensi
pertambahan alokasi kursi DPRD Dairi pada Pemilu 2014 mendatang, dari saat ini
30 kursi menjadi 35 kursi, tandasnya.
(B4)
DIMUAT DI HARIAN SINAR INDONESIA BARU, JUMAT, 22 FEBRUARI
2013, HALAMAN 6.
Sidikalang, 21 Februari 2013
Pembuat Berita,
Herry Suranta Surbakti
Komentar
Posting Komentar