KEPALA BKD DAIRI : TAK ADA KETENTUAN BAKU BATAS WAKTU SEORANG PNS MENJABAT SUATU JABATAN
Sidikalang (SIB)
Kepala Badan
Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Dairi Japaet Sigalingging mengatakan, tidak
ada ketentuan baku soal batas waktu seorang pegawai negeri sipil menjabat suatu
jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintahan, kecuali yang bersangkutan
mencapai batas usia pensiun.
Hal itu dikatakannya
menjawab pertanyaan wartawan, kemarin, di Sidikalang. Keputusan soal perpindahan atau mutasi pejabat
itu ada di tangan pimpinan, BKD hanya sebagai administrasinya. Jadi, bisa saja seseorang itu bertahan lama di
jabatannya, karena bisa bekerja sama dan masih dibutuhkan, jelasnya.
Ia
membenarkan, Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan Pegawai Badan Kepegawaian dan
Diklat Kabupaten Dairi Dinar br Pasaribu serta Kadis Pertambangan Dairi Sahala
Tua Manik termasuk pejabat yang sudah cukup lama menduduki jabatannya saat ini,
yakni sekitar lima tahun. “Ya benar,
sudah bertahun-tahun memang, tapi pangkat dan golongannya masih pas di sana,”
ujarnya.
Menurut catatatan wartawan, kedua
pejabat tersebut sudah menjabat masing-masing sebagai Kabid Mutasi dan Kadis
Pertambangan sejak masa pemerintahan Bupati MP Tumanggor. Sementara dalam kurun waktu lima tahun terakhir,
hampir semua pejabat struktural eselon II dan III, baik kepala badan, kepala
dinas, kepala kantor, camat, kepala bagian dan kepala bidang di lingkungan
Pemkab Dairi telah mengalami pergantian atau mutasi. Beberapa di antaranya bahkan sudah sekian
kali pergantian. Kepala Bappeda
misalnya, pada 2008 silam dijabat Arsenius Marbun, selanjutnya digantikan
Manihar Bakkara, kemudian John Mustafa Silalahi dan sekarang dijabat
Sebastianus Tinambunan. Contoh lain,
Kepala Badan Kepegawaian Daerah pada 2008 dijabat Sebastianus Tinambunan,
kemudian digantikan Julius Gurning dan sekarang Japaet Sigalingging.
Sigalingging mengaku tidak tahu
persis berapa banyak jumlah pejabat struktural eselon II dan III di lingkungan
Pemkab Dairi yang sudah menjabat di atas lima tahun. (B4)
DIMUAT DI HARIAN SINAR INDONESIA BARU (SIB)
Komentar
Posting Komentar