PILKADA DAIRI :


HARI TERAKHIR PENDAFTARAN CALON PERSEORANGAN, PDT SIHOMBING/PDT SEMBIRING SERAHKAN DUKUNGAN KE KPU DAIRI






Sidikalang (SIB)
            Hari terakhir masa pendaftaran pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Dairi 10 Oktober mendatang, Senin (20/5), pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Pdt Samuel Sihombing/Pdt Rudi Sembiring menyerahkan berkas dukungan masyarakat sebagai syarat pencalonan kepada KPU Dairi di Kantor KPU Jalan Palapa Sidikalang.
            Sihombing/Sembiring datang diiringi sekitar 400 warga pendukung dan simpatisan, kebanyakan merupakan petani.  Samuel dikenal luas sebagai pendeta yang aktif dalam gerakan-gerakan pembinaan petani di Dairi, antara lain melalui organisasi PPODA (Perhimpunan Petani Organik Dairi) dan Lembaga Petrasa (Pengembangan Ekonomi dan Teknologi Rakyat Selaras Alam), sementara Sembiring sebelum ini bertugas di Batam, bahkan menurut pengakuannya pernah menjadi anggota DPRD Batam periode yang lalu.
            Berkas dalam bentuk surat dukungan disertai fotocopy KTP tersebut diterima Ketua KPU Verianto Sitohang didampingi komisioner Asal Padang, Tambar Malem Sagala dan Surung Simanjuntak. 
Kepada pers, Pdt Sihombing mengatakan pihaknya menyerahkan hampir 19 ribu dukungan masyarakat yang tersebar di sejumlah kecamatan di Dairi.  Adapun persyaratan dukungan minimal yang ditetapkan KPU ialah 17.202, atau 5 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Dairi yang berjumlah 344.028.
Menjawab pertanyaan, Samuel mengatakan dia bersama Pdt Sembiring maju dalam Pilkada Dairi karena dorongan dan permintaan petani.  Petani merasa tidak terwakili dalam peta pertarungan menjelang Pilkada Dairi sehingga meminta kesediaan mereka.
Ia mengaku secara tradisional ada sementara pandangan bahwa pendeta kurang lazim terjun ke dunia politik. Namun ia menegaskan, dia dan pasangannya bukan pendeta jemaat, melainkan pendeta diakonia yang melayani orang-orang yang terpinggirkan. Ditanya soal peluang, ia mengatakan menyerahkannya sepenuhnya kepada Tuhan dan masyarakat. 

Menurut Surung Simanjuntak, KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual atas berkas dan data yang diserahkan, untuk nantinya diumumkan apakah pasangan calon memenuhi syarat untuk lolos sebagai calon bupati/wakil bupati atau tidak.  (B4) 

DIMUAT DI HARIAN SINAR INDONESIA BARU (SIB), RABU, 22 MEI 2013, HALAMAN 6. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perayaan Natal Lansia PGI Se-Provinsi Riau di HKBP Maranatha Pekanbaru Penuh Sukacita

BPP Mamre GBKP Puji Pengurus Klasis Riau-Sumbar yang Teratur Gelar RPL