PILKADA DAIRI :
HARI TERAKHIR
PENDAFTARAN CALON PERSEORANGAN, PDT SIHOMBING/PDT SEMBIRING SERAHKAN DUKUNGAN
KE KPU DAIRI
Sidikalang (SIB)
Hari
terakhir masa pendaftaran pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Dairi 10 Oktober
mendatang, Senin (20/5), pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Pdt Samuel
Sihombing/Pdt Rudi Sembiring menyerahkan berkas dukungan masyarakat sebagai
syarat pencalonan kepada KPU Dairi di Kantor KPU Jalan Palapa Sidikalang.
Sihombing/Sembiring
datang diiringi sekitar 400 warga pendukung dan simpatisan, kebanyakan
merupakan petani. Samuel dikenal luas
sebagai pendeta yang aktif dalam gerakan-gerakan pembinaan petani di Dairi,
antara lain melalui organisasi PPODA (Perhimpunan Petani Organik Dairi) dan
Lembaga Petrasa (Pengembangan Ekonomi dan Teknologi Rakyat Selaras Alam),
sementara Sembiring sebelum ini bertugas di Batam, bahkan menurut pengakuannya
pernah menjadi anggota DPRD Batam periode yang lalu.
Berkas dalam
bentuk surat dukungan disertai fotocopy KTP tersebut diterima Ketua KPU
Verianto Sitohang didampingi komisioner Asal Padang, Tambar Malem Sagala dan
Surung Simanjuntak.
Kepada pers, Pdt Sihombing mengatakan
pihaknya menyerahkan hampir 19 ribu dukungan masyarakat yang tersebar di sejumlah
kecamatan di Dairi. Adapun persyaratan
dukungan minimal yang ditetapkan KPU ialah 17.202, atau 5 persen dari jumlah
penduduk Kabupaten Dairi yang berjumlah 344.028.
Menjawab pertanyaan, Samuel
mengatakan dia bersama Pdt Sembiring maju dalam Pilkada Dairi karena dorongan
dan permintaan petani. Petani merasa
tidak terwakili dalam peta pertarungan menjelang Pilkada Dairi sehingga meminta
kesediaan mereka.
Ia mengaku secara tradisional ada
sementara pandangan bahwa pendeta kurang lazim terjun ke dunia politik. Namun
ia menegaskan, dia dan pasangannya bukan pendeta jemaat, melainkan pendeta
diakonia yang melayani orang-orang yang terpinggirkan. Ditanya soal peluang, ia
mengatakan menyerahkannya sepenuhnya kepada Tuhan dan masyarakat.
Menurut Surung Simanjuntak, KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual atas berkas dan data yang diserahkan, untuk nantinya diumumkan apakah pasangan calon memenuhi syarat untuk lolos sebagai calon bupati/wakil bupati atau tidak. (B4)
DIMUAT DI HARIAN SINAR INDONESIA BARU (SIB), RABU, 22 MEI 2013, HALAMAN 6.
Komentar
Posting Komentar