dua dugaan kasus korupsi di dairi diselidiki polres

dua dugaan kasus korupsi di dairi diselidiki polres

Sidikalang
            Dua dugaan kasus korupsi di Kabupaten Dairi masih dalam proses penyelidikan oleh Polres.  Kedua dugaan kasus itu yakni penyelewengan biaya perawatan di bidang peralatan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2010 dan 2011 (anggaran masing-masing TA tersebut sekitar Rp 600 juta) dan dugaan korupsi pada proyek pengadaan sarana air bersih (PSAB) di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Dairi TA 2010 dengan dana sekitar Rp 10 miliar yang bersumber dari dana penguatan desentralisasi fiskal TA 2010.
            Kapolres Dairi AKBP Enggar Pareanom SSos SIK melalui Kasat Reskrim AKP D Ompusunggu mengatakan hal itu menjawab pertanyaan pers, Kamis (16/2) di Mapolres Dairi Jalan Sisingamangaraja Sidikalang.  “Kalau kasus tipikor (tindak pidana korupsi), dua kasus itu saja yang kita tangani, keduanya masih dalam tingkat penyelidikan,” ujarnya.
             Dijelaskan, polisi telah memintai keterangan sejumlah saksi.  “Sekitar tujuh orang saksi yang sudah dimintai keterangan (dalam dugaan kasus di Dinas Binamarga), termasuk mantan Kabid peralatan dan bendahara dinas,” sebutnya.  Adapun saksi yang telah dimintai keterangan dalam dugaan kasus di Dinas Bina Marga antara lain mantan Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dirut PDAM Tirtanciho Sidikalang.
            Menjawab pertanyaan, Kasat mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan kasus ini lebih lanjut untuk nantinya dapat menetapkan tersangka. 
            Untuk itu, lanjutnya, polisi juga telah meminta sejumlah dokumen dari saksi-saksi termasuk foto kopy bukti pertanggungjawaban di Dinas Bina Marga.
            Menurut catatan wartawan, Polres Dairi terakhir kali menanganai kasus korupsi yang sampai ke pengadilan ialah kasus korupsi dana anggaran rutin Dinas Pendidikan Dairi TA 2008.  Penggunaan dana rutin sebesar Rp 449.619.558 tidak dapat dipertanggungjawabkan Erikson Siregar, bendahara dinas.  Erikson sendiri pada 22 Maret 2011 divonis hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 424.948.342 subsidair 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Sidikalang.


Sumber :  Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) Medan, Jumat 17 Februari 2012 Halaman 3.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

BPP Mamre GBKP Puji Pengurus Klasis Riau-Sumbar yang Teratur Gelar RPL

Rumah Tradisional Karo “Siwaluh Jabu’ di Desa Lingga Kini Sepi Pengunjung