Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Pakpak Bharat Bebas Demi Hukum


Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Pakpak Bharat Bebas Demi Hukum

Sidikalang (SIB)
Sebanyak dua tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan 300 ribu batang bibit nilam pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2009, bebas demi hukum, Rabu (9/5), karena masa penahanannya telah berakhir. 
Keduanya ialah Nihan Berasa (41), warga Sitellu Tali Urang Jehe dan Ernatus Berutu (50), warga Sitellu Tali Urang Julu Pakpak Bharat selaku rekanan atau pelaksana kegiatan.  NB dan EB ditahan sejak 10 Januari lalu.  Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), batas masa penahanan mereka hingga Selasa (8/5) kemarin.
Keterangan diperoleh wartawan di Kejari Sidikalang, Selasa petang, Polres Pakpak Bharat selaku penyidik pada Selasa kemarin menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus tersebut ke kejaksaan.  Seorang tersangka lain ialah Abdul Gani Angkat (37), PNS Pemkab Pakpak Bharat selaku PPK kegiatan, tapi masa tahanannya belum berakhir, berselang 8 hari dengan NB dan EB.  Namun Kejaksaan menyatakan tidak dapat menerima pelimpahan itu dengan alasan terdapat 17 item barang bukti (dokumen) yang belum dapat dilengkapi penyidik sebagaimana tercantum dalam surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sidikalang.
“Intinya, barang bukti yang diserahkan penyidik ternyata foto kopian, bukan dokumen asli, padahal sebelumnya hal ini tidak ada disebutkan,” sebut sumber di Kejari Sidikalang.
Kajari Pendy Sijabat SH didampingi Kasi Pidsus Sakti Sagala SH mengatakan, berkas perkara ketiga tersangka tersebut sebenarnya sudah dinyatakan P21 pada 3 Mei lalu.  Dia menyatakan pembebasan tersangka tidak menghapuskan perkara.  “Nanti kalau misalnya berkas yang dimintakan itu sudah bisa dipenuhi penyidik tentu akan diproses lagi.”
Dalam kasus ini Polres Pakpak Bharat menyidik dugaan korupsi pada kegiatan percepatan pembangunan kawasan produksi daerah tertinggal dalam pekerjaan pengadaan sebanyak 300 ribu batang bibit nilam pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2009 dengan nilai kontrak Rp 447 juta.  Hasil penyidikan polisi menyebutkan proyek tersebut ternyata fiktif.  Sejak beberapa bulan lalu, EB yang juga menjabat Kepala Desa di Pakpak Bharat dan NB ditahan dan dititip di tahanan Poldasu dengan sejumlah pertimbangan.  (B4)

SUMBER : Harian Sinar Indonesia Baru (SIB), Jumat 11 Mei 2012 Halaman 3.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BPP Mamre GBKP Puji Pengurus Klasis Riau-Sumbar yang Teratur Gelar RPL

Rumah Tradisional Karo “Siwaluh Jabu’ di Desa Lingga Kini Sepi Pengunjung