Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Pakpak Bharat Bebas Demi Hukum
Dua
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Pakpak Bharat Bebas Demi Hukum
Sidikalang (SIB)
Sebanyak
dua tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan 300 ribu batang bibit
nilam pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Pakpak Bharat Tahun
Anggaran 2009, bebas demi hukum, Rabu (9/5), karena masa penahanannya telah
berakhir.
Keduanya
ialah Nihan Berasa (41), warga Sitellu Tali Urang Jehe dan Ernatus Berutu (50),
warga Sitellu Tali Urang Julu Pakpak Bharat selaku rekanan atau pelaksana
kegiatan. NB dan EB ditahan sejak 10 Januari lalu. Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP), batas masa penahanan mereka hingga Selasa (8/5) kemarin.
Keterangan
diperoleh wartawan di Kejari Sidikalang, Selasa petang, Polres Pakpak Bharat
selaku penyidik pada Selasa kemarin menyerahkan tiga tersangka beserta barang
bukti kasus tersebut ke kejaksaan. Seorang tersangka lain ialah Abdul
Gani Angkat (37), PNS Pemkab Pakpak Bharat selaku PPK kegiatan, tapi masa
tahanannya belum berakhir, berselang 8 hari dengan NB dan EB. Namun
Kejaksaan menyatakan tidak dapat menerima pelimpahan itu dengan alasan terdapat
17 item barang bukti (dokumen) yang belum dapat dilengkapi penyidik sebagaimana
tercantum dalam surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sidikalang.
“Intinya,
barang bukti yang diserahkan penyidik ternyata foto kopian, bukan dokumen asli,
padahal sebelumnya hal ini tidak ada disebutkan,” sebut sumber di Kejari
Sidikalang.
Kajari
Pendy Sijabat SH didampingi Kasi Pidsus Sakti Sagala SH mengatakan, berkas
perkara ketiga tersangka tersebut sebenarnya sudah dinyatakan P21 pada 3 Mei
lalu. Dia menyatakan pembebasan tersangka tidak menghapuskan
perkara. “Nanti kalau misalnya berkas yang dimintakan itu sudah bisa
dipenuhi penyidik tentu akan diproses lagi.”
Dalam
kasus ini Polres Pakpak Bharat menyidik dugaan korupsi pada kegiatan percepatan
pembangunan kawasan produksi daerah tertinggal dalam pekerjaan pengadaan
sebanyak 300 ribu batang bibit nilam pada Dinas Pertanian dan Perkebunan
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2009 dengan nilai kontrak Rp 447
juta. Hasil penyidikan polisi menyebutkan proyek tersebut ternyata
fiktif. Sejak beberapa bulan lalu, EB yang juga menjabat Kepala Desa di
Pakpak Bharat dan NB ditahan dan dititip di tahanan Poldasu dengan sejumlah
pertimbangan. (B4)
SUMBER : Harian Sinar Indonesia Baru
(SIB), Jumat 11 Mei 2012 Halaman 3.
Komentar
Posting Komentar