Penangkapan Kian Munthe di Rutan Sidikalang, Desember Silam.
Penangkapan Tersangka Usaha Galian C Ilegal di Depan Rutan
Sidikalang Menegangkan
Sidikalang (SIB)
Aksi
saling dorong, tarik-menarik dan jeritan tangis anggota keluarga mewarnai
proses penangkapan Kian Munthe (41), warga Sumbul Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, oleh
anggota Polres Dairi, Jumat (9/12) sore di halaman Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Kelas IIb Sidikalang Jalan Rimo Bunga Sitinjo Dairi.
KM yang telah
ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus usaha pertambangan galian C
tanpa izin, ditangkap begitu ia keluar dari Rutan Sidikalang untuk menghirup
udara bebas setelah selesai menjalani masa hukuman 8 bulan penjara dalam kasus
perjudian. Polisi beralasan tersangka
selama ini tidak bersikap kooperatif.
Proses
penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu D Ompusunggu tersebut
berlangsung cukup menegangkan. Sebelum
KM keluar dari Rutan sekitar pukul lima sore, di depan gerbang
telah menunggu sejumlah anggota Polres, berbaur dengan anggota keluarga dan
teman-teman KM. Praktis, kerumunan di
depan Rutan tersebut mengundang perhatian masyarakat sekitar Rutan.
Begitu pria berbadan
tegap itu keluar dari Rutan, anggota Polres langsung bermaksud menangkapnya,
tapi KM berkelit. Sempat terjadi adu
mulut, aksi saling dorong dan tarik-menarik antara KM yang didukung anggota
keluarganya dengan para petugas. Istri
KM, br Hasugian, yang memang tahu suaminya hendak ditangkap, menjerit histeris
dan menangis sambil memeluk suaminya, menolak penangkapan itu.
“Saya bukan
teroris, bukan pencuri, kenapa saya diperlakukan seperti ini? Apa tidak ada
lagi prikemanusiaan di hukum ini? Ini semua karena dendam kalian sama aku! Karena dendam kalian semua sama aku,” teriak
KM berulang-ulang yang disahuti dengan penjelasan polisi.
Setelah sempat
terjadi aksi saling dorong yang berkepanjangan, Kasat Reskrim akhirnya
memperlihatkan dan membacakan surat penangkapan, selanjutnya memerintahkan
anggotanya menangkap pria yang dikenal luas di Kecamatan Sumbul dan Sidikalang
itu. Setelah melalui proses yang tidak mudah, KM akhirnya berhasil dibawa masuk
mobil polisi yang sudah menunggu dan langsung dilarikan ke Mapolres Dairi di
Sidikalang. Istri KM yang tak mau sedetikpun
melepas suaminya, dibiarkan ikut dalam mobil.
Sebelumnya, penangkapan
sebenarnya sudah sempat dilakukan pada Jumat pagi, namun gagal terlaksana
karena KM yang sudah digiring petugas Rutan untuk keluar gerbang, langsung
masuk kembali ke dalam Rutan setelah melihat kehadiran polisi. Keributan bahkan sempat terjadi karena
petugas bersikeras hendak menangkapnya.
Oleh Kepala
Rutan Maju Amintas Siburian akhirnya diputuskan bahwa KM yang secara hukum
sudah bebas itu boleh masuk kembali ke dalam Rutan, namun hanya sampai pukul 17.00
WIB (batas waktu bertamu) dan dianggap sebagai tamu.
Secara terpisah,
Kasi Pidum Kejari Sidikalang Yusnar Yusuf Hasibuan membenarkan KM telah divonis
8 bulan penjara oleh majelis hakim PN Sidikalang pada 25 Oktober silam, setelah
dituntut 1 tahun penjara. Majelis menyatakan
terdakwa tidak terbukti sebagai bandar judi, tapi terbukti menyediakan tempat
untuk kegiatan judi. (T14)
Dimuat di Harian Sinar Indonesia Baru (SIB), Sabtu 10 Desember 2011, halaman 14.

Komentar
Posting Komentar