Penangkapan Kian Munthe di Rutan Sidikalang, Desember Silam.

 Penangkapan Tersangka Usaha Galian C Ilegal di Depan Rutan Sidikalang Menegangkan
·         Tersangka KM : Ini Semua Karena Dendam



Sidikalang (SIB)
            Aksi saling dorong, tarik-menarik dan jeritan tangis anggota keluarga mewarnai proses penangkapan Kian Munthe (41), warga Sumbul Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, oleh anggota Polres Dairi, Jumat (9/12) sore di halaman Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIb Sidikalang Jalan Rimo Bunga Sitinjo Dairi. 
KM yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus usaha pertambangan galian C tanpa izin, ditangkap begitu ia keluar dari Rutan Sidikalang untuk menghirup udara bebas setelah selesai menjalani masa hukuman 8 bulan penjara dalam kasus perjudian.  Polisi beralasan tersangka selama ini tidak bersikap kooperatif.
Proses penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu D Ompusunggu tersebut berlangsung cukup menegangkan.  Sebelum KM keluar dari Rutan sekitar pukul lima sore, di depan gerbang telah menunggu sejumlah anggota Polres, berbaur dengan anggota keluarga dan teman-teman KM.  Praktis, kerumunan di depan Rutan tersebut mengundang perhatian masyarakat sekitar Rutan.
Begitu pria berbadan tegap itu keluar dari Rutan, anggota Polres langsung bermaksud menangkapnya, tapi KM berkelit.  Sempat terjadi adu mulut, aksi saling dorong dan tarik-menarik antara KM yang didukung anggota keluarganya dengan para petugas.  Istri KM, br Hasugian, yang memang tahu suaminya hendak ditangkap, menjerit histeris dan menangis sambil memeluk suaminya, menolak penangkapan itu.
“Saya bukan teroris, bukan pencuri, kenapa saya diperlakukan seperti ini? Apa tidak ada lagi prikemanusiaan di hukum ini? Ini semua karena dendam kalian sama aku!  Karena dendam kalian semua sama aku,” teriak KM berulang-ulang yang disahuti dengan penjelasan polisi.
Setelah sempat terjadi aksi saling dorong yang berkepanjangan, Kasat Reskrim akhirnya memperlihatkan dan membacakan surat penangkapan, selanjutnya memerintahkan anggotanya menangkap pria yang dikenal luas di Kecamatan Sumbul dan Sidikalang itu. Setelah melalui proses yang tidak mudah, KM akhirnya berhasil dibawa masuk mobil polisi yang sudah menunggu dan langsung dilarikan ke Mapolres Dairi di Sidikalang.  Istri KM yang tak mau sedetikpun melepas suaminya, dibiarkan ikut dalam mobil. 
Sebelumnya, penangkapan sebenarnya sudah sempat dilakukan pada Jumat pagi, namun gagal terlaksana karena KM yang sudah digiring petugas Rutan untuk keluar gerbang, langsung masuk kembali ke dalam Rutan setelah melihat kehadiran polisi.  Keributan bahkan sempat terjadi karena petugas bersikeras hendak menangkapnya.
Oleh Kepala Rutan Maju Amintas Siburian akhirnya diputuskan bahwa KM yang secara hukum sudah bebas itu boleh masuk kembali ke dalam Rutan, namun hanya sampai pukul 17.00 WIB (batas waktu bertamu) dan dianggap sebagai tamu. 
Secara terpisah, Kasi Pidum Kejari Sidikalang Yusnar Yusuf Hasibuan membenarkan KM telah divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim PN Sidikalang pada 25 Oktober silam, setelah dituntut 1 tahun penjara.  Majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti sebagai bandar judi, tapi terbukti menyediakan tempat untuk kegiatan judi.  (T14)
Dimuat di Harian Sinar Indonesia Baru (SIB), Sabtu 10 Desember 2011, halaman 14.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BPP Mamre GBKP Puji Pengurus Klasis Riau-Sumbar yang Teratur Gelar RPL

Rumah Tradisional Karo “Siwaluh Jabu’ di Desa Lingga Kini Sepi Pengunjung