Tak Sepakat dengan Jadwal Ulang RAPBD 2013


DPRD Dairi Tetapkan Jadwal Bahas Ulang RAPBD 2013, Wakil Ketua Tak Mau Ikut Bertanggung Jawab

Sidikalang (SIB)
            Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Dairi memutuskan dan menetapkan jadwal ulang untuk pembahasan ulang Rancangan APBD Dairi Tahun Anggaran 2013.  Sesuai jadwal tersebut, Rabu (30/1) hari ini hingga Kamis (31/1) diagendakan rapat badan anggaran DPRD Dairi, selanjutnya Jumat (1/2) dilaksanakan rapat fraksi-fraksi DPRD dan rapat paripurna DPRD Dairi untuk mendengarkan laporan Badan Anggaran serta penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.
            Hal tersebut tertuang dalam surat DPRD Dairi Nomor 19/DPRD/2013 tertanggal 29 Januari 2013 ditandatangani Wakil Ketua Suparto Gultom.  Dalam surat tersebut dimintakan kepada pimpinan dan anggota badan anggaran untuk hadir dalam rapat badan anggaran Rabu dan Kamis ini.
            Seperti diberitakan, mayoritas fraksi di DPRD Dairi setuju untuk bahas ulang RAPBD Dairi TA 2013 sebesar Rp 693.071.582.000 yang telah ditolak DPRD untuk ditetapkan sebagai Perda, akhir Desember lalu.  Persetujuan mayoritas fraksi itu dicapai dalam pertemuan Pemkab dan DPRD yang difasilitasi Pemprovsu, Jumat (25/1) di ruang rapat Wakil Bupati Dairi di Sidikalang. 
            Menurut keterangan diperoleh wartawan di kantor dewan, kemarin, dari 6 fraksi di DPRD, empat fraksi menyatakan setuju bahas ulang yakni F-Partai Golkar, F-Partai Demokrat, F-PDK, FG-PAN, sedangkan dua fraksi menolak yakni FG-RB dan FG=PDIP.
            Sementara itu Wakil Ketua DPRD Dairi Ir Benpa Hisar Nababan (F-PDIP) kepada wartawan menyatakan pihaknya tidak bertanggung jawab atas keputusan-keputusan badan musyawarah dan badan anggaran DPRD soal jadwal ulang dan bahas ulang RAPBD itu.  Sebab, menurutnya, mestinya  jadwal ulang dilakukan sesuai prosedur yakni melalui rapat internal DPRD terlebih dahulu.  Rapat-rapat DPRD untuk jadwal ulang pembahasan APBD sejak kemarin memang hanya dihadiri seorang dari tiga orang pimpinan DPRD, yakni Suparto.  Adapun ketua dewan Delphi Ujung dan Benpa tak hadir.
            “Mestinya dibicarakan di rapat internal DPRD dulu, kalau memang setuju baru dilakukan jadwal ulang.  Karena selama ini pun tidak ada surat dari Bupati yang meminta agar dilakukan jadwal ulang, yang ada seperti dikatakan Suparto Gultom adalah surat dari Gubernur Sumut, padahal surat dari Gubernur itu sajapun tidak ada pada  pimpinan yang lain,” paparnya.  (B4)


Dimuat di Harian Sinar Indonesia Baru (SIB), Rabu, 30 Januari 2013, halaman 6.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BPP Mamre GBKP Puji Pengurus Klasis Riau-Sumbar yang Teratur Gelar RPL

Rumah Tradisional Karo “Siwaluh Jabu’ di Desa Lingga Kini Sepi Pengunjung