Tak Sepakat dengan Jadwal Ulang RAPBD 2013
DPRD Dairi Tetapkan
Jadwal Bahas Ulang RAPBD 2013, Wakil Ketua Tak Mau Ikut Bertanggung Jawab
Sidikalang (SIB)
Badan
Musyawarah DPRD Kabupaten Dairi memutuskan dan menetapkan jadwal ulang untuk
pembahasan ulang Rancangan APBD Dairi Tahun Anggaran 2013. Sesuai jadwal tersebut, Rabu (30/1) hari ini
hingga Kamis (31/1) diagendakan rapat badan anggaran DPRD Dairi, selanjutnya
Jumat (1/2) dilaksanakan rapat fraksi-fraksi DPRD dan rapat paripurna DPRD
Dairi untuk mendengarkan laporan Badan Anggaran serta penyampaian pendapat
akhir fraksi-fraksi.
Hal tersebut
tertuang dalam surat DPRD Dairi Nomor 19/DPRD/2013 tertanggal 29 Januari 2013 ditandatangani
Wakil Ketua Suparto Gultom. Dalam surat
tersebut dimintakan kepada pimpinan dan anggota badan anggaran untuk hadir
dalam rapat badan anggaran Rabu dan Kamis ini.
Seperti
diberitakan, mayoritas fraksi di DPRD Dairi setuju untuk bahas ulang RAPBD Dairi
TA 2013 sebesar Rp 693.071.582.000 yang telah ditolak DPRD untuk ditetapkan sebagai
Perda, akhir Desember lalu. Persetujuan mayoritas
fraksi itu dicapai dalam pertemuan Pemkab dan DPRD yang difasilitasi Pemprovsu,
Jumat (25/1) di ruang rapat Wakil Bupati Dairi di Sidikalang.
Menurut
keterangan diperoleh wartawan di kantor dewan, kemarin, dari 6 fraksi di DPRD,
empat fraksi menyatakan setuju bahas ulang yakni F-Partai Golkar, F-Partai
Demokrat, F-PDK, FG-PAN, sedangkan dua fraksi menolak yakni FG-RB dan FG=PDIP.
Sementara
itu Wakil Ketua DPRD Dairi Ir Benpa Hisar Nababan (F-PDIP) kepada wartawan
menyatakan pihaknya tidak bertanggung jawab atas keputusan-keputusan badan
musyawarah dan badan anggaran DPRD soal jadwal ulang dan bahas ulang RAPBD
itu. Sebab, menurutnya, mestinya jadwal ulang dilakukan sesuai prosedur yakni
melalui rapat internal DPRD terlebih dahulu.
Rapat-rapat DPRD untuk jadwal ulang pembahasan APBD sejak kemarin memang
hanya dihadiri seorang dari tiga orang pimpinan DPRD, yakni Suparto. Adapun ketua dewan Delphi Ujung dan Benpa tak
hadir.
“Mestinya
dibicarakan di rapat internal DPRD dulu, kalau memang setuju baru dilakukan
jadwal ulang. Karena selama ini pun
tidak ada surat dari Bupati yang meminta agar dilakukan jadwal ulang, yang ada
seperti dikatakan Suparto Gultom adalah surat dari Gubernur Sumut, padahal
surat dari Gubernur itu sajapun tidak ada pada pimpinan yang lain,” paparnya. (B4)
Dimuat di Harian Sinar
Indonesia Baru (SIB), Rabu, 30 Januari 2013, halaman 6.
Komentar
Posting Komentar