Jadwal Ulang RAPBD Dairi TA 2013
Pemprovsu Turun ke Dairi Fasilitasi Pertemuan Pemkab dengan DPRD soal
RAPBD TA 2013
Eksekutif dan Legislatif Sepakat Bahas Ulang
RAPBD Dairi TA 2013
Sidikalang (SIB)
Pemkab dan
DPRD Dairi sepakat membahas ulang Rancangan APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran
2013. Pembahasan diupayakan secepatnya
agar tidak menyalahi ketentuan hukum, terlebih beberapa kabupaten lain di Sumut
juga belum mensahkan APBD.
Hal itu
dikatakan Asisten Pemerintahan Pemprovsu Hasiholan Silaen menjawab pers, Jumat
(25/1), usai pertemuan Pemprovsu dengan pihak Pemkab dan DPRD Dairi di ruang
rapat Wakil Bupati Dairi di Sidikalang. Silaen
didampingi Kabiro Otda Setdaprovsu Jimmy Pasaribu, Kabiro Hukum Djalil SH,
Kabiro Keuangan diwakili Kabag Evaluasi Indra Saleh turun ke Sidikalang untuk memfasilitasi
pertemuan eksekutif dan legislatif menyusul ditolaknya RAPBD Kabupaten Dairi TA
2013 Rp 693.071.582.000 oleh DPRD, akhir Desember lalu.
Pertemuan tiga
pihak itu sebenarnya sudah dilaksanakan pada 22 Januari lalu di Medan, namun urung
menghasilkan keputusan karena hanya dua dari enam fraksi DPRD yang hadir. Jumat kemarin, pertemuan dihadiri lima fraksi
DPRD yaitu F-PGolkar, F-PDemokrat, F-PDK, FG-PAN, FG-Rakyat Bersatu (hanya
F-PDIP yang tak hadir). Namun dari tiga orang
pimpinan DPRD, hanya Wakil Ketua Suparto Gultom yang hadir. Sementara dari pihak eksekutif hadir Wakil
Bupati Irwansah Pasi, Sekdakab Julius Gurning bersama sejumlah pimpinan SKPD.
“Legislatif dan eksekutif sepakat akan
membahas APBD 2013, itu yang pertama.
Yang kedua, pembahasan dilakukan tetap berdasarkan kepada ketentuan
hukum yang berlaku, jangan ada yang keluar dari koridor hukum. Yang ketiga, agar semua itu bisa berhasil
harus dalam kebersamaan dan kekompakan dan di dalam koridor hukum. Malah saya katakan tadi, di sini 5 fraksi,
sebaiknya bersama-sama seluruh enam fraksi,” jelas Hasiholan.
Ditanya batas
waktu pembahasan ulang, ia mengatakan, “Secepatnya, dan itulah yang mau
dimusyawarahkan sekarang. Karena memang
beberapa kabupaten juga masih ada yang belum mensahkan APBD.” Dengan adanya pembahasan ulang, lanjutnya,
Peraturan Bupati Dairi tentang APBD 2013 yang sudah disampaikan ke Gubernur
Sumut pada 28 Desember lalu untuk dievaluasi, menjadi tidak relevan.
Ia menegaskan,
pihak Pemprovsu sifatnya hanya memfasilitasi.
“Bagaimana agar ini selesai dengan baik.
Mari kita melihat kepentingan masyarakat yang 300 ribu lebih.”
Wakil
Bupati yang ikut mendampingi pejabat Pemprovsu mengatakan, petunjuk dan
penjelasan dari pihak Pemprovsu sudah memadai.
“Jadi tinggal kita yang di sinilah,” katanya.
Anggota
DPRD Dairi Saut Ujung (F-PG) membenarkan kesepakatan soal pembahasan ulang
itu. “Mayoritas sepakat untuk itu.” Namun ketua FG-RB Dahlan Sianturi
kepada wartawan mengatakan, DPRD harus melakukan rapat secara internal untuk
memutuskan apakah akan dilakukan pembahasan ulang. Lagipula, katanya, paripurna DPRD yang
memutuskan menolak RAPBD tersebut tidaklah cacat hukum. “Jadi, tadi setelah pertemuan dengan
Pemprovsu, kami dari FG-RB langsung bubar, sedangkan empat fraksi lain masih
melanjutkan rapat dengan Pemkab.” (B4)
Komentar
Posting Komentar