Jadwal Ulang RAPBD Dairi TA 2013

Pemprovsu Turun ke Dairi Fasilitasi Pertemuan Pemkab dengan DPRD soal RAPBD TA 2013
       Eksekutif dan Legislatif Sepakat Bahas Ulang RAPBD Dairi TA 2013

Sidikalang (SIB)
Pemkab dan DPRD Dairi sepakat membahas ulang Rancangan APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2013.  Pembahasan diupayakan secepatnya agar tidak menyalahi ketentuan hukum, terlebih beberapa kabupaten lain di Sumut juga belum mensahkan APBD.
Hal itu dikatakan Asisten Pemerintahan Pemprovsu Hasiholan Silaen menjawab pers, Jumat (25/1), usai pertemuan Pemprovsu dengan pihak Pemkab dan DPRD Dairi di ruang rapat Wakil Bupati Dairi di Sidikalang.  Silaen didampingi Kabiro Otda Setdaprovsu Jimmy Pasaribu, Kabiro Hukum Djalil SH, Kabiro Keuangan diwakili Kabag Evaluasi Indra Saleh turun ke Sidikalang untuk memfasilitasi pertemuan eksekutif dan legislatif menyusul ditolaknya RAPBD Kabupaten Dairi TA 2013 Rp 693.071.582.000 oleh DPRD, akhir Desember lalu. 
Pertemuan tiga pihak itu sebenarnya sudah dilaksanakan pada 22 Januari lalu di Medan, namun urung menghasilkan keputusan karena hanya dua dari enam fraksi DPRD yang hadir.  Jumat kemarin, pertemuan dihadiri lima fraksi DPRD yaitu F-PGolkar, F-PDemokrat, F-PDK, FG-PAN, FG-Rakyat Bersatu (hanya F-PDIP yang tak hadir).  Namun dari tiga orang pimpinan DPRD, hanya Wakil Ketua Suparto Gultom yang hadir.  Sementara dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati Irwansah Pasi, Sekdakab Julius Gurning bersama sejumlah pimpinan SKPD.
 “Legislatif dan eksekutif sepakat akan membahas APBD 2013, itu yang pertama.  Yang kedua, pembahasan dilakukan tetap berdasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, jangan ada yang keluar dari koridor hukum.  Yang ketiga, agar semua itu bisa berhasil harus dalam kebersamaan dan kekompakan dan di dalam koridor hukum.  Malah saya katakan tadi, di sini 5 fraksi, sebaiknya bersama-sama seluruh enam fraksi,” jelas Hasiholan.
Ditanya batas waktu pembahasan ulang, ia mengatakan, “Secepatnya, dan itulah yang mau dimusyawarahkan sekarang.  Karena memang beberapa kabupaten juga masih ada yang belum mensahkan APBD.”  Dengan adanya pembahasan ulang, lanjutnya, Peraturan Bupati Dairi tentang APBD 2013 yang sudah disampaikan ke Gubernur Sumut pada 28 Desember lalu untuk dievaluasi, menjadi tidak relevan.
Ia menegaskan, pihak Pemprovsu sifatnya hanya memfasilitasi.  “Bagaimana agar ini selesai dengan baik.  Mari kita melihat kepentingan masyarakat yang 300 ribu lebih.”
                Wakil Bupati yang ikut mendampingi pejabat Pemprovsu mengatakan, petunjuk dan penjelasan dari pihak Pemprovsu sudah memadai.  “Jadi tinggal kita yang di sinilah,” katanya.
                Anggota DPRD Dairi Saut Ujung (F-PG) membenarkan kesepakatan soal pembahasan ulang itu.  “Mayoritas sepakat untuk itu.”          Namun ketua FG-RB Dahlan Sianturi kepada wartawan mengatakan, DPRD harus melakukan rapat secara internal untuk memutuskan apakah akan dilakukan pembahasan ulang.  Lagipula, katanya, paripurna DPRD yang memutuskan menolak RAPBD tersebut tidaklah cacat hukum.  “Jadi, tadi setelah pertemuan dengan Pemprovsu, kami dari FG-RB langsung bubar, sedangkan empat fraksi lain masih melanjutkan rapat dengan Pemkab.” (B4)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BPP Mamre GBKP Puji Pengurus Klasis Riau-Sumbar yang Teratur Gelar RPL

Rumah Tradisional Karo “Siwaluh Jabu’ di Desa Lingga Kini Sepi Pengunjung