ENAM TERSANGKA PERKOSAAN LEPAS DEMI HUKUM



ENAM TERSANGKA KASUS PERKOSAAN DI GEDUNG NASIONAL SIDIKALANG LEPAS DEMI HUKUM

Sidikalang (SIB)
Masih ingat kasus perkosaan di areal Gedung Nasional Djauli Manik Sidikalang, Jumat (21/12) malam, tahun 2012 silam? Enam tersangka pelaku pemerkosaan A br H (21), warga Manduamas Tapanuli Tengah, ternyata sudah lepas demi hukum pada 20 Maret lalu karena masa penahanan mereka sudah habis.
Kapolres Dairi AKBP Enggar Pareanom didampingi Wakapolres Kompol Santun Hutauruk dan Kaurbin Ops Reskrim Ipda SP Siringo-ringo membenarkan hal tersebut, Rabu (12/6) di Sidikalang, saat dikonfirmasi wartawan.
 “Iya, enam tersangkanya lepas demi hukum, kita tidak berhak lagi menahannya karena masa penahanan sudah habis.  Tapi mereka masih wajib lapor,” kata Enggar.
Dijelaskan, korban A br H ‘lari’ dari pengawasan polisi sekitar seminggu setelah kejadian, padahal ia belum sempat dikonfrontir keterangannya dengan para tersangka, meski para tersangka sudah mengakui perbuatannya.  Ketika penyidik Polres Dairi kemudian melimpahkan kasus tersebut (berkas para tersangka di-split atau dipisah) ke Kejari Sidikalang, jaksa penuntut umum (JPU) Yusnar Yusuf Hasibuan SH mengembalikan berkas kepada penyidik karena berkas dinyatakan belum lengkap.
“Semua kekurangan yang disebutkan JPU sudah dapat kita penuhi kecuali satu, yaitu tidak ada hasil konfrontir keterangan korban dengan keterangan para tersangka.  Kita tidak dapat lagi melakukan itu karena korban sudah lari dari tempat keluarganya yang kita titipkan di Sumbul,” tambah Sirongo-ringo.
Kapolres mengatakan, meski para tersangka sudah dilepas demi hukum bukan berarti kasusnya sudah ditutup.  Kasusnya akan diproses kembali jika korban bisa kembali ditemukan polisi.
Menurut polisi, korban A br H sendiri lari meski kasusnya belum tuntas ditangani karena ternyata saat berada di Sidikalang pada hari kejadian tersebut ia bukan dengan suami sahnya.  “Korban di Sidikalang dengan selingkuhannya, jadi setelah kasus ini mencuat, suaminya datang ke sini dan melabrak A br H. Mungkin karena takut, korban kemudian lari,” jelas Kaurbin Ops Reskrim lagi.  Namun polisi mengakui, korban saat melapor ke polisi mengakui MM (24), temannya saat berada di Sidikalang tersebut, sebagai suaminya.
JPU Yusnar Hasibuan kepada wartawan, Rabu kemarin, mengatakan belum mendapat pemberitahuan soal lepas demi hukumnya enam tersangka.  “Itu urusan polisi.  Kemarin sudah P-19, karena berkas belum lengkap, kita kembalikan.  Tapi sampai sekarang belum dilimpahkan lagi.”
Kasus itu terjadi 21 Desember tahun lalu (polisi menyebut 22 Desember) saat A br H dan MM singgah di Sidikalang.  Keduanya baru tiba dari dua tempat berbeda dan bertemu di Sidikalang untuk bersama-sama melanjutkan perjalanan.  Karena kemalaman, mereka bermaksud menginap.  Malang, enam pria yang beberapa di antaranya diduga sudah mabuk menghampiri korban dan MM di kawasan Simpang Empat Sidikalang.  Pura-pura ditawari penginapan, keduanya lalu dibawa ke areal Gedung Nasional yang kondisinya memang sunyi dan gelap.  MM dihajar hingga tak berdaya sedangkan korban diperkosa sekelompok pria tersebut. Berdasarkan barang bukti dan jejak di TKP, polisi kemudian menangkap enam tersangka pelaku, AMS (21), PS (20), DS (24), DST (21), RP (17), semuanya warga Sidikalang, dan SSS (20), warga Buntu Raja Dairi.  (B4)

DIMUAT DI HARIAN SINAR INDONESIA BARU (SIB), JUMAT, 14 JUNI 2013, HALAMAN 3.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BPP Mamre GBKP Puji Pengurus Klasis Riau-Sumbar yang Teratur Gelar RPL

Rumah Tradisional Karo “Siwaluh Jabu’ di Desa Lingga Kini Sepi Pengunjung