ENAM TERSANGKA PERKOSAAN LEPAS DEMI HUKUM
ENAM TERSANGKA KASUS
PERKOSAAN DI GEDUNG NASIONAL SIDIKALANG LEPAS DEMI HUKUM
Sidikalang (SIB)
Masih ingat kasus perkosaan di areal
Gedung Nasional Djauli Manik Sidikalang, Jumat (21/12) malam, tahun 2012 silam?
Enam tersangka pelaku pemerkosaan A br H (21), warga Manduamas Tapanuli Tengah,
ternyata sudah lepas demi hukum pada 20 Maret lalu karena masa penahanan mereka
sudah habis.
Kapolres Dairi AKBP Enggar Pareanom
didampingi Wakapolres Kompol Santun Hutauruk dan Kaurbin Ops Reskrim Ipda SP
Siringo-ringo membenarkan hal tersebut, Rabu (12/6) di Sidikalang, saat
dikonfirmasi wartawan.
“Iya, enam tersangkanya lepas demi hukum, kita
tidak berhak lagi menahannya karena masa penahanan sudah habis. Tapi mereka masih wajib lapor,” kata Enggar.
Dijelaskan, korban A br H ‘lari’ dari
pengawasan polisi sekitar seminggu setelah kejadian, padahal ia belum sempat
dikonfrontir keterangannya dengan para tersangka, meski para tersangka sudah
mengakui perbuatannya. Ketika penyidik
Polres Dairi kemudian melimpahkan kasus tersebut (berkas para tersangka
di-split atau dipisah) ke Kejari Sidikalang, jaksa penuntut umum (JPU) Yusnar
Yusuf Hasibuan SH mengembalikan berkas kepada penyidik karena berkas dinyatakan
belum lengkap.
“Semua kekurangan yang disebutkan JPU
sudah dapat kita penuhi kecuali satu, yaitu tidak ada hasil konfrontir
keterangan korban dengan keterangan para tersangka. Kita tidak dapat lagi melakukan itu karena
korban sudah lari dari tempat keluarganya yang kita titipkan di Sumbul,” tambah
Sirongo-ringo.
Kapolres mengatakan, meski para
tersangka sudah dilepas demi hukum bukan berarti kasusnya sudah ditutup. Kasusnya akan diproses kembali jika korban
bisa kembali ditemukan polisi.
Menurut polisi, korban A br H sendiri
lari meski kasusnya belum tuntas ditangani karena ternyata saat berada di
Sidikalang pada hari kejadian tersebut ia bukan dengan suami sahnya. “Korban di Sidikalang dengan selingkuhannya,
jadi setelah kasus ini mencuat, suaminya datang ke sini dan melabrak A br H.
Mungkin karena takut, korban kemudian lari,” jelas Kaurbin Ops Reskrim lagi. Namun polisi mengakui, korban saat melapor ke
polisi mengakui MM (24), temannya saat berada di Sidikalang tersebut, sebagai
suaminya.
JPU Yusnar Hasibuan kepada wartawan,
Rabu kemarin, mengatakan belum mendapat pemberitahuan soal lepas demi hukumnya
enam tersangka. “Itu urusan polisi. Kemarin sudah P-19, karena berkas belum
lengkap, kita kembalikan. Tapi sampai
sekarang belum dilimpahkan lagi.”
Kasus itu terjadi 21 Desember tahun
lalu (polisi menyebut 22 Desember) saat A br H dan MM singgah di Sidikalang. Keduanya baru tiba dari dua tempat berbeda
dan bertemu di Sidikalang untuk bersama-sama melanjutkan perjalanan. Karena kemalaman, mereka bermaksud menginap. Malang, enam pria yang beberapa di antaranya
diduga sudah mabuk menghampiri korban dan MM di kawasan Simpang Empat
Sidikalang. Pura-pura ditawari
penginapan, keduanya lalu dibawa ke areal Gedung Nasional yang kondisinya
memang sunyi dan gelap. MM dihajar
hingga tak berdaya sedangkan korban diperkosa sekelompok pria tersebut.
Berdasarkan barang bukti dan jejak di TKP, polisi kemudian menangkap enam
tersangka pelaku, AMS (21), PS (20), DS (24), DST (21), RP (17), semuanya warga
Sidikalang, dan SSS (20), warga Buntu Raja Dairi. (B4)
DIMUAT DI HARIAN SINAR INDONESIA BARU (SIB), JUMAT, 14 JUNI
2013, HALAMAN 3.
Komentar
Posting Komentar