Gang Kebakaran Tertutup
Sebagian Besar Gang
Kebakaran di Sidikalang Sudah Tertutup
·
Pemkab
Dairi Dinilai Lamban dan “Tutup Mata”
Sidikalang (SIB)
Sebagian
besar gang kebakaran, yakni gang kecil sebagai akses untuk pemadam kebakaran,
di kota Sidikalang saat ini telah tertutup.
Banyak warga yang tinggal di sekitar gang kebakaran secara sepihak
menggunakan dan mengambil alih gang kebakaran tersebut untuk menambah luas
bangunannya.
R Siahaan
(58), warga Jalan Merdeka Sidikalang, kepada wartawan, Rabu (31/7) menjelaskan,
belasan tahun lalu masih terdapat begitu banyak gang kebakaran di ibu kota
Kabupaten Dairi itu, namun kini hanya beberapa yang tinggal. Salah satunya, gang kebakaran di samping Toko
Gelora Baru di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang yang menghubungkan Jalan
Sisingamangaraja dengan Jalan Gerilya.
“Gang kebakaran ini berguna sekali
kalau terjadi kebakaran atau bencana alam, karena gang ini menjadi jalan pintas
dan jadi tidak perlu lagi harus jalan memutar.
Seingat saya dulu waktu jamannya Bupati SIS Sihotang, gang kebakaran ini
dijaga sekali keberadaannya, tapi setelah itu pelan-pelan mulai banyak gang
yang ditutup masyarakat secara sepihak,” papar pria yang sudah puluhan tahun tinggal
di Sidikalang itu.
Munthe, seorang warga lain,
berpendapat, warga makin banyak yang berani menutup gang kebakaran dan
menjadikannya areal pribadi karena Pemkab Dairi, dalam hal ini Dinas Cipta
Karya dan Tata Ruang serta Satpol PP, terkesan tutup mata. Karena ada pembiaran, warga menjadi semakin
berani menutup gang kebakaran.
Padahal, kata Siahaan dan Munthe,
keberadaan gang kebakaran itu dulunya mempunyai dasar hukum yang jelas. Sekedar menyebut beberapa, kata kedua warga,
gang kebakaran yang sudah ditutup itu antara lain di kawasan Jalan Sisingamangaraja
depan Hotel Dairi, gang kebakaran di sebelah rumah bermarga Gurning yang
tadinya menghubungkan Jalan Pakpak dengan Jalan Merdeka, gang kebakaran di
sebelah sebuah toko yang tadinya menghubungkan Jalan Pakpak dengan Jalan Batu
Kapur.
Sekdakab Dairi Julius Gurning SSos
MSi kepada wartawan, kemarin membenarkan banyaknya gang kebakaran yang sudah
ditutup secara sepihak oleh warga.
Menurutnya terdapat dua penyebab, yakni kurangnya kesadaran masyarakat
dan lemahnya fungsi pengawasan instansi terkait. Sekda berjanji akan membentuk tim untuk menelusuri
permasalahan tersebut dan diambil jalan keluarnya.
Di tingkat pimpinan SKPD, terkesan
adanya saling lempar bola atau tanggung jawab.
Kepala Satpol PP Drs Erwin Sihotang
berpendapat banyaknya gang kebakaran yang ditutup warga akibat lemahnya pengawasan
Dinas Cipta Karya selaku pihak yang mengeluarkan IMB saat masyarakat mendirikan
bangunan. “Lagipula Dinas Cipta Karya
tidak pernah menyurati kita untuk menindak suatu bangunan yang menyalahi aturan
termasuk misalnya menggunakan areal gang kebakaran, padahal secara teknis
mereka yang tahu mana bangunan yang menyalahi aturan,” katanya.
Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Ir
Jisler Lumban Batu menolak jika pihaknya dipersalahkan. “Sering terjadi penutupan gang kebakaran itu
beberapa tahun setelah bangunan yang kita keluarkan IMBnya selesai, jadi
setelah di luar pengawasan kita lagi, mereka secara diam-diam menambah bangunan
yang menutup gang kebakaran. Seharusnya
Camat atau Lurah setempat yang bertindak karena itu sudah wilayah mereka,”
jelasnya.
Sementara Camat Sidikalang Sahala
Siagian SE malah mengaku tidak tahu persis dimana-mana gang kebakaran di
wilayah tugasnya. “Kita tidak pernah
mendapat peta atau informasinya dari Dinas Cipta Karya. Tapi memang benar ada gang kebakaran di
Sidikalang, malah baru-baru ini ada laporan yang masuk ke kita soal warga yang
ribut gara-gara penutupan gang kebakaran di Huta Gambir.”
Menurut Siagian, banyaknya gang
kebakaran yang ditutup terjadi karena sudah begitu lama pembiaran oleh instansi
berwenang. “Nanti akan kita cari dulu
aturan-aturannya, apakah dalam bentuk Perda atau Perbup soal gang kebakaran
itu, dari situ nanti bisa diambil tindakan selanjutnya, tapi memang sepertinya
harus tim yang menangani ini,” tandasnya.
(B4)
DIMUAT DI HARIAN SIB, JUMAT, 2 AGUSTUS 2013, HALAMAN 6.

Komentar
Posting Komentar