Pku
Jual Togel, TP dan M br G Ditangkap Polisi di Riau
Pekanbaru (SIB)
TP (35), warga Jalan Muhibah Simpang PLN Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau ditangkap polisi karena menjual judi toto gelap (togel) di warungnya, Sabtu (27/2).
Keterangan di Mapolda Riau, Senin (29/2) menyebutkan, polisi sudah beberapa lama mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung milik TP ada dijual togel. Pada Sabtu sore itu petugas dari Polres Pelalawan kemudian turun ke TKP dan melakukan penggerebekan. Polisi menangkap TP dan membawa sejumlah barang bukti.
Sementara itu, di hari yang sama, polisi juga menangkap M br G di Pasar Lama Desa Sorek I Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan karena terlibat kasus judi togel. Penangkapan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Lama tersebut terjadi tindak pidana perjudian jenis togel, tepatnya di rumah tersangka pelaku dengan menggunakan telepon seluler.
Tim dari kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan selanjutnya mendatangi TKP pada Sabtu sore. Tersangka M br G ditangkap saat merekap togel. Polisi juga menemukan dua unit ponsel merk Nokia milik tersangka yang berisikan nomor-nomor togel pesanan dari pembeli. Tersangka mengakui perbuatannya dan kemudian diboyong polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (F05)
Komentar
Posting Komentar