ENAM TERSANGKA PERKOSAAN LEPAS DEMI HUKUM
ENAM TERSANGKA KASUS PERKOSAAN DI GEDUNG NASIONAL SIDIKALANG LEPAS DEMI HUKUM Sidikalang (SIB) Masih ingat kasus perkosaan di areal Gedung Nasional Djauli Manik Sidikalang, Jumat (21/12) malam, tahun 2012 silam? Enam tersangka pelaku pemerkosaan A br H (21), warga Manduamas Tapanuli Tengah, ternyata sudah lepas demi hukum pada 20 Maret lalu karena masa penahanan mereka sudah habis. Kapolres Dairi AKBP Enggar Pareanom didampingi Wakapolres Kompol Santun Hutauruk dan Kaurbin Ops Reskrim Ipda SP Siringo-ringo membenarkan hal tersebut, Rabu (12/6) di Sidikalang, saat dikonfirmasi wartawan. “Iya, enam tersangkanya lepas demi hukum, kita tidak berhak lagi menahannya karena masa penahanan sudah habis. Tapi mereka masih wajib lapor,” kata Enggar. Dijelaskan, korban A br H ‘lari’ dari pengawasan polisi sekitar seminggu setelah kejadian, padahal ia belum sempat dikonfrontir keterangannya dengan para tersangka, meski para tersangka sudah mengakui perbuatannya. ...