POLRES DAIRI TANGKAP PEMILIK DAN PENJUAL 10 KG DAUN GANJA KERING

POLRES DAIRI TANGKAP PEMILIK DAN PENJUAL 10 KG DAUN GANJA KERING
·  Dan 60 Batang Ganja Baru Panen

 


GANJA : Kapolres Dairi AKBP Enggar Pareanom (2 dari kiri) didampingi Kabag Ops Kompol Esron Hutagaol (4 kiri), Kasat Narkoba AKP DB Diriono Sihotang (kanan) dan KBO Ipda Muliadi Anwar (kiri) memperlihatkan dua tersangka berikut barang bukti yang diamankan, kepada wartawan.  (Foto SIB/Herry Suranta Surbakti)




Sidikalang (SIB)
            Sat Narkoba Polres Dairi menangkap RLG (41) dan MS (32), keduanya petani warga Dusun Huta Tombak Sitohang Desa Parbuluan II Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, tersangka pemilik dan penjual 10 kilogram daun ganja kering dan 60 batang pohon ganja yang baru dipanen, Kamis (23/2).
            “RLG dan MS ditangkap di Jalan PLTA Dusun II Lae Rias Desa Perjuangan Kecamatan Sumbul pada Kamis pagi sekitar pukul 10.45 WIB saat hendak menjual ganja kepada seseorang (petugas yang menyaru).  Dari pengembangan kasus selanjutnya kita temukan 60 batang ganja baru panen di kawasan hutan dekat Dusun Huta Tombak Sitohang Desa Parbuluan II, persisnya di atas lahan milik RLG,” jelas Kapolres Dairi AKBP Enggar Pareanom SIK kepada pers, Kamis sore di Mapolres Dairi di Sidikalang.
Menurut Kapolres yang didampingi Kabag Ops Kompol Esron Hutagaol, Kasat Narkoba AKP DB Diriono Sihotang dan Kaurbin Ops Sat Narkoba Ipda Muliadi Anwar, polisi menangkap keduanya saat melintas di jalan raya dengan mengenderai sepeda motor Kharisma BK 5805 HQ.  Saat dibawa tersangka, 10 kilogram daun ganja kering yang dikemas dalam beberapa bungkusan rapi dan plastik itu dimasukkan ke dalam goni plastik sehingga sepintas seperti membawa hasil panen hasil tani biasa.. 
 Polisi juga menyita dua unit handphone milik kedua tersangka.  “Jadi, penangkapan dilakukan atas informasi dari masyarakat,” tandas Kapolres.
Tersangka RLG sendiri kepada wartawan mengaku menanam ganja itu pada Agustus 2011 silam.  “Baru kali ini panen, pak,” ujarnya.  Ia mengaku melakukan perbuatan melawan hukum karena himpitan ekonomi.  Adapun MS berperan sebagai pembantu di lapangan sekaligus pencari calon pembeli.  (T14)

Sumber : Harian Sinar Indonesia Baru (SIB), Jumat 24 Februari 2012 Halaman 3.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perayaan Natal Lansia PGI Se-Provinsi Riau di HKBP Maranatha Pekanbaru Penuh Sukacita

BPP Mamre GBKP Puji Pengurus Klasis Riau-Sumbar yang Teratur Gelar RPL