Kampung Ladang dan Tugu Dipatok Pemkab, Rajabius Lontung Sinaga Situmorang 15 Turpuk Parbuluan Datangi DPRD Dairi
Pemkab
Dairi dan BPN Lakukan Survey Kawasan Hutan Berdasarkan SK Menhut 44
Kampung Ladang dan Tugu Dipatok Pemkab, Rajabius Lontung Sinaga
Situmorang 15 Turpuk Parbuluan Datangi DPRD Dairi
Sidikalang (SIB)
Raja Bius
(pendiri kampung) Lontung Sinaga Situmorang 15 Turpuk dari Kecamatan Parbuluan
Kabupaten Dairi mendatangi Kantor DPRD Dairi di Jalan Sisingamangaraja
Sidikalang, Rabu (28/3), menyampaikan keberatan atas pematokan tugu, kampung
dan perladangan di kawasan tanah hak ulayat mereka oleh BPN dan Pemkab Dairi.
Kedatangan
sekira 20 warga tersebut disambut Wakil Ketua DPRD Dairi Ir Benpa Hisar Nababan
didampingi sejumlah anggota dewan. Dalam
pertemuan di ruang rapat pimpinan DPRD, Derlin Sinaga (selaku Ujung Barita
Sinaga) bersama Peris Pandiangan (selaku Parbaringin) dan beberapa juru bicara
lainnya mengatakan, pada 13 hingga 16 Maret lalu telah dilakukan survey
sekaligus pematokan oleh tim dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Dairi, Dinas
Kehutanan Dairi, Camat Parbuluan, Kepala Desa Parbuluan I, II dan III serta
aparat TNI dan Polres.
“Kami
Raja Bius Lontung Sinaga Situmorang 15 Turpuk Parbuluan merasa keberatan atas
adanya pematokan di tanah ulayat dan adat kami karena di dalamnya ada tugu
(tambak), huta (kampung) dan perladangan,” kata Derlin.
Menurut
warga, sebelum survey sebenarnya sudah dilakukan pertemuan di Kantor Camat
Parbuluan. “Di situ dikatakan ada
rencana Pemkab untuk mengelola lahan yang telah dilepaskan dari kawasan hutan
register menjadi asset Pemkab di Desa Parbuluan I, II dan III sehingga perlu
dilakukan survey ke lapangan bersama masyarakat untuk memastikan letak areal
hutan. Tapi ketika dilakukan pematokan
ternyata tanah kami jadi ikut dipatok sehingga masyarakat tidak mengakuinya,” ujar
warga dan mengatakan mereka mendukung program pemerintah selama tidak mengambil
hak masyarakat.
Raja
Bius dari 15 Turpuk menambahkan, di atas lahan yang sudah dipatok tersebut
disebut-sebut akan dimasukkan jadi lahan untuk investasi sebuah perusahaan
swasta. Masyarakat mensinyalir ada rencana “kong kalikong”.
Benpa
menanggapi hal itu mengatakan DPRD Dairi berdiri di belakang masyarakat untuk
mempertahankan haknya. “Sudah disepakati dengan teman-teman DPRD, kita segera
bentuk tim advokasi untuk mendampingi rakyat dalam persoalan ini. Nantinya persoalan ini juga akan kita
bicarakan di tingkat komisi dengan memanggil pihak-pihak terkait.”
Kadis
Kehutanan Dairi Agus Bukka tidak berhasil dikonfirmasi wartawan. HPnya tidak aktif. Camat Parbuluan Monang Habeahan SSos
dihubungi, Rabu sore mengatakan,”Setahu saya mereka (Raja Bius) ke DPRD untuk
ngobrol-ngobrol dengan dewan, itu saja.
Tidak atas sepengetahuan saya mereka ke sana, jadi saya tidak tahu apa
yang mereka sampaikan. ”
Meski
demikian, lanjut Camat yang juga merangkap sebagai Sekretaris Camat Parbuluan,
disinyalir masyarakat ke DPRD karena Pemkab sedang melakukan identifikasi lahan
kawasan hutan register, areal kawasan hutan penggunaan lain dan lahan atau
hutan yang secara ulayat dan adat istiadat dikuasai masyarakat. “Sosialisasi sudah kita berikan sejak lama
tapi sangat disayangkan masyarakat sepertinya sangat susah untuk diberikan
pemahaman.”
Dijelaskan
Monang, identifikasi dan survey lapangan tersebut dilakukan berdasarkan SK
Menteri Kehutanan Nomor 44 Tahun 2005.
“2.994 hektar lahan yang sudah diserahkan pemerintah pusat menjadi asset
Pemkab Dairi itu nantinya akan diperuntukkan bagi keperluan investasi, yaitu
sebuah perusahaan,” ujarnya.
Menurut
catatan wartawan, SK Menhut Nomor 44/2005 itu sendiri sudah hampir dipastikan
akan direvisi pemerintah karena mendapat penolakan yang luas dari
masyarakat. (T14)
SUMBER : Harian Sinar Indonesia Baru (SIB),
Kamis 29 Maret 2012, Halaman 6.
Komentar
Posting Komentar