Kasus Korupsi di Kejari Sidikalang

Kejari Sidikalang Serius Tangani Dugaan Kasus Korupsi Gerhan dan PSAB IKK
 
Sidikalang (SIB)
            Kajari Sidikalang Pendi Sijabat SH mengatakan, pihaknya serius dalam penanganan dugaan kasus korupsi pada proyek Gerhan (Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan) tahun  anggaran 2008 di Kabupaten Dairi dan kasus korupsi pada proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih (PSPAB) Ibu Kota Kecamatan (IKK) Sumbul Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2009.
            Hal itu dikatakan Kajari didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus S Simbolon SH kepada wartawan, kemarin di Sidikalang.
Dana Gerhan untuk Kabupaten Dairi TA 2008 tersebut sebesar Rp 2,4 miliar yang dibagi dalam tiga paket kegiatan, masing-masing dilaksanakan oleh perusahaan dipimpin Silalahi (anggota DPRD Dairi), Sijabat (bukan Matondang seperti disebut sebelumnya) dan Ginting.  Sementara proyek PSPAB IKK Sumbul Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2009 dengan pagu dana sebesar Rp 2.302.233.000 dikerjakan oleh Justinus Manurung dari PT Dian Wira Putra.  Kedua kasus tersebut, bersama beberapa dugaan kasus lain seperti pengadaan kapal fiktif di Dinas Pariwisata Kabupaten Dairi, sudah sekian lama mengendap di Kejari Sidikalang.
Menurut Sijabat, dengan kehadiran pejabat Kasi Pidsus yang masih baru tersebut diharapkan kasus-kasus tunggakan bisa diselesaikan.  “Kemarin Kadis Kehutanan (Ir Agus Bukka) sudah kita panggil tapi karena ada sesatu hal sehingga pemeriksaan tidak jadi, nantinya ia masih akan dipanggil lagi, begitu juga mantan Kadis Kehutanan (Ir Tahan L Tobing) tentunya akan kita panggil lagi.”
Salah satu kendala dalam penanganan dugaan kasus Gerhan itu saat ini, menurutnya ialah tidak maksimalnya hasil pemeriksaan oleh Kasi Pidsus terdahulu.  Karenanya, katanya, pihaknya akan memanggil semua saksi-saksi.
Demikian juga kasus PSAB IKK, Kajari mengatakan pihaknya akan menuntaskan kasusnya.  Dalam dugaan kasus tersebut, sesuai keterangan diperoleh wartawan, Kejari sudah memintai keterangan sejumlah saksi dari Dinas Cipta Karya Kabupaten Dairi termasuk Agus Zakaria Pasaribu selaku PPK, Herbert Harianja selaku penguji tagihan dan penandatangangan SPM, Mangumban Silalahi selaku ketua panitia lelang, Kornelius Sitorus selaku ketua panitia PHO-FHO, Jon Nikolas Silalahi selaku anggota panitia PHO-FHO dan Amister Lumbangaol selaku Kadis.
“Kalau soal kasus kapal fiktif, kita akan menambah lagi tersangkanya, yaitu mantan Kadis Pariwisata (Drs Pardamean Silalahi),” lanjutnya.  Sebelumnya jaksa sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pengadaan kapal wisata senilai Rp 395 juta pada Dinas Pariwisata Kabupaten Dairi (sumber dana APBD Kabupaten Dairi TA 2008) untuk dipergunakan di obyek wisata Silalahi Danau Toba itu yakni Nora br Butar-butar (DPO) selaku pihak rekanan, Naik Syahputra Kaloko selaku PPTK dan Drs Naik Capah selaku ketua tim pengawas pengadaan kapal.  Dua nama yang disebut terakhir tidak ditahan.  Ditanya soal bertambahnya tersangka sementara tersangka utama, N br B, belum juga tertangkap, Kajari mengatakan, “N br B juga bisa besok lusa tiba-tiba tertangkap.” (B4)
 
Dimuat di Harian Sinar Indonesia Baru (SIB), Rabu 22 Agustus 2012, halaman 6.
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perayaan Natal Lansia PGI Se-Provinsi Riau di HKBP Maranatha Pekanbaru Penuh Sukacita

BPP Mamre GBKP Puji Pengurus Klasis Riau-Sumbar yang Teratur Gelar RPL