Kasus Korupsi di Kejari Sidikalang
Kejari Sidikalang Serius Tangani Dugaan Kasus Korupsi Gerhan
dan PSAB IKK
Sidikalang (SIB)
Kajari Sidikalang Pendi Sijabat SH
mengatakan, pihaknya serius dalam penanganan dugaan kasus korupsi pada proyek
Gerhan (Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan) tahun anggaran 2008 di
Kabupaten Dairi dan kasus korupsi pada proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana
Air Bersih (PSPAB) Ibu Kota Kecamatan (IKK) Sumbul Kabupaten Dairi Tahun
Anggaran 2009.
Hal itu dikatakan Kajari didampingi
Kepala Seksi Pidana Khusus S Simbolon SH kepada wartawan, kemarin di
Sidikalang.
Dana
Gerhan untuk Kabupaten Dairi TA 2008 tersebut sebesar Rp 2,4 miliar yang dibagi
dalam tiga paket kegiatan, masing-masing dilaksanakan oleh perusahaan dipimpin
Silalahi (anggota DPRD Dairi), Sijabat (bukan Matondang seperti disebut
sebelumnya) dan Ginting. Sementara
proyek PSPAB IKK Sumbul Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2009 dengan pagu dana
sebesar Rp 2.302.233.000 dikerjakan oleh Justinus Manurung dari PT Dian Wira
Putra. Kedua kasus tersebut, bersama
beberapa dugaan kasus lain seperti pengadaan kapal fiktif di Dinas Pariwisata
Kabupaten Dairi, sudah sekian lama mengendap di Kejari Sidikalang.
Menurut
Sijabat, dengan kehadiran pejabat Kasi Pidsus yang masih baru tersebut
diharapkan kasus-kasus tunggakan bisa diselesaikan. “Kemarin Kadis Kehutanan (Ir Agus Bukka)
sudah kita panggil tapi karena ada sesatu hal sehingga pemeriksaan tidak jadi,
nantinya ia masih akan dipanggil lagi, begitu juga mantan Kadis Kehutanan (Ir
Tahan L Tobing) tentunya akan kita panggil lagi.”
Salah
satu kendala dalam penanganan dugaan kasus Gerhan itu saat ini, menurutnya
ialah tidak maksimalnya hasil pemeriksaan oleh Kasi Pidsus terdahulu. Karenanya, katanya, pihaknya akan memanggil
semua saksi-saksi.
Demikian
juga kasus PSAB IKK, Kajari mengatakan pihaknya akan menuntaskan kasusnya. Dalam dugaan kasus tersebut, sesuai
keterangan diperoleh wartawan, Kejari sudah memintai keterangan sejumlah saksi
dari Dinas Cipta Karya Kabupaten Dairi termasuk Agus Zakaria Pasaribu selaku
PPK, Herbert Harianja selaku penguji tagihan dan penandatangangan SPM,
Mangumban Silalahi selaku ketua panitia lelang, Kornelius Sitorus selaku ketua
panitia PHO-FHO, Jon Nikolas Silalahi selaku anggota panitia PHO-FHO dan
Amister Lumbangaol selaku Kadis.
“Kalau
soal kasus kapal fiktif, kita akan menambah lagi tersangkanya, yaitu mantan
Kadis Pariwisata (Drs Pardamean Silalahi),” lanjutnya.
Sebelumnya jaksa sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus
pengadaan kapal wisata senilai Rp 395 juta pada Dinas Pariwisata Kabupaten
Dairi (sumber dana APBD Kabupaten Dairi TA 2008) untuk dipergunakan di obyek
wisata Silalahi Danau Toba itu yakni Nora br Butar-butar (DPO) selaku pihak rekanan, Naik Syahputra Kaloko
selaku PPTK dan Drs Naik Capah selaku ketua tim pengawas pengadaan kapal. Dua nama yang disebut terakhir tidak
ditahan. Ditanya soal bertambahnya
tersangka sementara tersangka utama, N br B, belum juga tertangkap, Kajari
mengatakan, “N br B juga bisa besok lusa tiba-tiba tertangkap.” (B4)
Dimuat di Harian Sinar Indonesia Baru (SIB), Rabu 22 Agustus 2012, halaman 6.
Komentar
Posting Komentar