Kasus Perambahan Hutan di Siarung-arung Dihentikan

Kasus Perambahan Hutan di Siarung-arung Dihentikan
 
Sidikalang (SIB)
            Polres Dairi menghentikan penyidikan kasus perambahan hutan (ilegal logging) di sekitar kawasan hutan register 67 Adian Tinjoan Siarung-arung Desa Lae Hole I Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi karena dinilai bukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
Demikian kesimpulan dari gelar perkara (analisa dan evaluasi) kasus tersebut, Selasa (14/8) di Ruang PDDO Polres Dairi Jalan Sisingamangaraja Sidikalang.
            Gelar perkara dihadiri Kapolres AKBP H Enggar Pareanom SIK, Wakapolres Kompol Yafao Harefa, Kasat Reskrim bersama jajaran dan sejumlah perwira Polres, anggota DPRD Dairi Dahlan Sianturi, Agus Ujung, Pinto Padang, Kadis Kehutanan Dairi Ir Agus Bukka bersama sejumlah staf, pemerhati lingkungan (penerima penghargaan Kalpataru tahun 2010 kategori penyelamat lingkungan) Hasoloan Manik dari LSM Pilihi.
            Dalam pemaparan kasus disebutkan, pada 4 Agustus lalu di Siarung-arung, anggota Polres menangkap Bilper Simbolon (20), warga Huta Buntul Desa Lae Hole I yang membawa 108 batang kayu tanpa dokumen diangkut dengan mobil Colt Diesel BM 9167 AF.  Bilper mengaku kayu tersebut milik Jonni Simbolon, abangnya, dan hendak dibawa ke panglong pemilik kayu itu.
            Keterangan saksi ahli Robinhot Pasaribu, demikian lebih lanjut paparan kasus oleh polisi, setelah dilakukan pengecekan pada 6 Agustus 2012 diketahui bahwa yang masih ditebang sebanyak tiga 3 tungkul/batang, kemudian ahli meletakkan GPS dengan hasil kordinat yang kemudian disesuaikan dengan peta dan disimpulkan di luar kawasan hutan register 67 Adian Tinjoan.
            Gelar perkara sempat berjalan alot.
Kepada wartawan, Dahlan didampingi Padang membandingkan kasus tersebut dengan kasus penangkapan dan penahanan Sarpundi Solin (39), warga Desa Karing Kecamatan Berampu dan Tombang Nainggolan (34), warga Sidikalang, oleh Polres Dairi, beberapa waktu lalu, padahal keduanya mengambil kayu dari kawasan milik sendiri, namun tidak dilengkapi dokumen.  “Sampai-sampai ketika itu keduanya mempraperadilkan Kapolres ke PN Sidikalang, meski akhirnya kalah.” (B4)
 
Dimuat di Harian Sinar Indonesia Baru (SIB), Rabu 15 Agustus 2012, halaman 6.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perayaan Natal Lansia PGI Se-Provinsi Riau di HKBP Maranatha Pekanbaru Penuh Sukacita

BPP Mamre GBKP Puji Pengurus Klasis Riau-Sumbar yang Teratur Gelar RPL