Kasus Perambahan Hutan di Siarung-arung Dihentikan
Kasus Perambahan Hutan di
Siarung-arung Dihentikan
Sidikalang (SIB)
Polres Dairi
menghentikan penyidikan kasus perambahan hutan (ilegal logging) di sekitar
kawasan hutan register 67 Adian Tinjoan Siarung-arung Desa Lae Hole I Kecamatan
Parbuluan Kabupaten Dairi karena dinilai bukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
Demikian kesimpulan dari gelar
perkara (analisa dan evaluasi) kasus tersebut, Selasa (14/8) di Ruang PDDO
Polres Dairi Jalan Sisingamangaraja Sidikalang.
Gelar
perkara dihadiri Kapolres AKBP H Enggar Pareanom SIK, Wakapolres Kompol Yafao
Harefa, Kasat Reskrim bersama jajaran dan sejumlah perwira Polres, anggota DPRD
Dairi Dahlan Sianturi, Agus Ujung, Pinto Padang, Kadis Kehutanan Dairi Ir Agus Bukka
bersama sejumlah staf, pemerhati lingkungan (penerima penghargaan Kalpataru tahun
2010 kategori penyelamat lingkungan) Hasoloan Manik dari LSM Pilihi.
Dalam
pemaparan kasus disebutkan, pada 4 Agustus lalu di Siarung-arung, anggota
Polres menangkap Bilper Simbolon (20), warga Huta Buntul Desa Lae Hole I yang
membawa 108 batang kayu tanpa dokumen diangkut dengan mobil Colt Diesel BM 9167
AF. Bilper mengaku kayu tersebut milik
Jonni Simbolon, abangnya, dan hendak dibawa ke panglong pemilik kayu itu.
Keterangan
saksi ahli Robinhot Pasaribu, demikian lebih lanjut paparan kasus oleh polisi,
setelah dilakukan pengecekan pada 6 Agustus 2012 diketahui bahwa yang masih
ditebang sebanyak tiga 3 tungkul/batang, kemudian ahli meletakkan GPS dengan
hasil kordinat yang kemudian disesuaikan dengan peta dan disimpulkan di luar
kawasan hutan register 67 Adian Tinjoan.
Gelar
perkara sempat berjalan alot.
Kepada wartawan, Dahlan didampingi Padang
membandingkan kasus tersebut dengan kasus penangkapan dan penahanan Sarpundi
Solin (39), warga Desa Karing Kecamatan Berampu dan Tombang Nainggolan (34),
warga Sidikalang, oleh Polres Dairi, beberapa waktu lalu, padahal keduanya
mengambil kayu dari kawasan milik sendiri, namun tidak dilengkapi dokumen. “Sampai-sampai ketika itu keduanya mempraperadilkan
Kapolres ke PN Sidikalang, meski akhirnya kalah.” (B4)
Dimuat di Harian Sinar Indonesia Baru (SIB), Rabu 15 Agustus 2012, halaman 6.
Komentar
Posting Komentar