Kasus Sabu di PN Sidikalang, Jaksa Tuntut Mantan Kanit Narkoba Poldasu “Hanya” 1 Tahun Penjara
Kasus Sabu di PN
Sidikalang, Jaksa Tuntut Mantan Kanit Narkoba Poldasu “Hanya” 1 Tahun Penjara
Sidikalang (SIB)
Jaksa
penuntut umum (JPU) Yusnar Yusuf Hasibuan SH menuntut terdakwa Kompol Indra Utama Ritonga (45),
mantan Kanit 3 Subdit 2 sekaligus Kanit Wasdik Direktorat Narkoba Poldasu, 1 tahun
penjara potong masa tahanan, Kamis (9/8), dalam lanjutan persidangan perkara narkoba
jenis sabu yang digelar di Pengadilan Negeri Sidikalang.
Sidang
dipimpin ketua majelis hakim TOCH Simanjuntak dengan hakim anggota Abdi Dinata
Sebayang dan Mince Setiawaty Ginting.
Terdakwa Kompol
IUR, warga Helvetia Medan, ditangkap bersama teman perempuannya, Anindya Mutiara Rani alias Rani
(25) pada 3 Desember 2011 silam di rumah orang tua AMR di kawasan Sitinjo
Dairi. Dalam penangkapan itu polisi
menyita barang bukti berupa 0,7 gram sabu, bonk, kaca pirek, timbangan kecil
dan peralatan menyabu lainnya. Hasil tes
urin keduanya positif mengandung zat amphetamine.
Menurut
keterangan diperoleh, JPU menggunakan pasal tentang “mengetahui tapi tidak
melaporkan” dalam menuntut perwira Polri tersebut. Sementara AMR sendiri, menurut keterangan di
PN Sidikalang dituntut JPU Yusnar dengan 5 tahun penjara.
Yusnar
sendiri saat dihubungi wartawan, Jumat (10/8), soal rendahnya tuntutan terhadap
terdakwa Kompol IUR, tidak berhasil.
HPnya tidak diangkat meski terdengar nada panggil. SMS yang dikirim juga tidak dibalas Kasi
Pidum Kejari Sidikalang itu.
Dalam sidang
sebelumnya dengan agenda pemeriksaan saksi, AMR menerangkan bahwa pada 3
Desember itu ia, IUR serta M Hamdani Boangmanalu (adik AMR) baru datang dari
Medan. “Kami bertiga saja, berangkat
dari Medan jam 2 pagi naik mobil rental, sopirnya adik kandung saya M Hamdani
Boangmanalu, sampai ke Sidikalang jam 7 pagi,” katanya menjawab pertanyaan majelis.
AMR, gadis manis berambut panjang itu
menerangkan, ia datang bersama IUR ke Dairi karena orang tuanya sedang punya
masalah dengan seorang anggota Polres Dairi, Haji Pendy, menyangkut soal
tanah. Terdakwa diajak ke Sidikalang
untuk membantu menyelesaikan masalah itu.
(B4)
Dimuat di Harian Sinar Indonesia Baru (SIB), Sabtu 11 Agustus 2012,
halaman 3.
Komentar
Posting Komentar