Kasus Sabu di PN Sidikalang, Jaksa Tuntut Mantan Kanit Narkoba Poldasu “Hanya” 1 Tahun Penjara

Kasus Sabu di PN Sidikalang, Jaksa Tuntut Mantan Kanit Narkoba Poldasu “Hanya” 1 Tahun Penjara
Sidikalang (SIB)
            Jaksa penuntut umum (JPU) Yusnar Yusuf Hasibuan SH menuntut terdakwa Kompol Indra Utama Ritonga (45), mantan Kanit 3 Subdit 2 sekaligus Kanit Wasdik Direktorat Narkoba Poldasu, 1 tahun penjara potong masa tahanan, Kamis (9/8), dalam lanjutan persidangan perkara narkoba jenis sabu yang digelar di Pengadilan Negeri Sidikalang.
            Sidang dipimpin ketua majelis hakim TOCH Simanjuntak dengan hakim anggota Abdi Dinata Sebayang dan Mince Setiawaty Ginting.
            Terdakwa Kompol IUR, warga Helvetia Medan, ditangkap bersama teman perempuannya, Anindya Mutiara Rani alias Rani (25) pada 3 Desember 2011 silam di rumah orang tua AMR di kawasan Sitinjo Dairi.  Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti berupa 0,7 gram sabu, bonk, kaca pirek, timbangan kecil dan peralatan menyabu lainnya.  Hasil tes urin keduanya positif mengandung zat amphetamine.
            Menurut keterangan diperoleh, JPU menggunakan pasal tentang “mengetahui tapi tidak melaporkan” dalam menuntut perwira Polri tersebut.  Sementara AMR sendiri, menurut keterangan di PN Sidikalang dituntut JPU Yusnar dengan 5 tahun penjara.
            Yusnar sendiri saat dihubungi wartawan, Jumat (10/8), soal rendahnya tuntutan terhadap terdakwa Kompol IUR, tidak berhasil.  HPnya tidak diangkat meski terdengar nada panggil.  SMS yang dikirim juga tidak dibalas Kasi Pidum Kejari Sidikalang itu.
            Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan saksi, AMR menerangkan bahwa pada 3 Desember itu ia, IUR serta M Hamdani Boangmanalu (adik AMR) baru datang dari Medan.  “Kami bertiga saja, berangkat dari Medan jam 2 pagi naik mobil rental, sopirnya adik kandung saya M Hamdani Boangmanalu, sampai ke Sidikalang jam 7 pagi,” katanya menjawab pertanyaan majelis.
AMR, gadis manis berambut panjang itu menerangkan, ia datang bersama IUR ke Dairi karena orang tuanya sedang punya masalah dengan seorang anggota Polres Dairi, Haji Pendy, menyangkut soal tanah.  Terdakwa diajak ke Sidikalang untuk membantu menyelesaikan masalah itu.  (B4)

Dimuat di Harian Sinar Indonesia Baru (SIB), Sabtu 11 Agustus 2012, halaman 3.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perayaan Natal Lansia PGI Se-Provinsi Riau di HKBP Maranatha Pekanbaru Penuh Sukacita

BPP Mamre GBKP Puji Pengurus Klasis Riau-Sumbar yang Teratur Gelar RPL