RAPBD Dairi 2013

Pascapenolakan RAPBD Dairi TA 2013, Pemprovsu akan Fasilitasi Pertemuan Eksekutif Legislatif
 
Sidikalang (SIB)
                Rancangan APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2013 yang sudah ditolak DPRD Dairi untuk ditetapkan menjadi Ranperda tentang APBD TA 2012, kemungkinan masih akan dibahas ulang pada Januari mendatang.  Pemprovsu akan memfasilitasi pertemuan eksekutif dengan legislatif untuk mencari jalan terbaik menyusul penolakan RAPBD tersebut.
                Hal itu dikatakan Sekdakab Dairi Julius Gurning kepada pers, kemarin di Sidikalang.  “Setelah adanya penolakan RAPBD kemarin, kita sudah sampaikan laporan disertai kronologisnya kepada Biro Keuangan Pemprovsu, demikian juga DPRD Dairi ternyata juga telah menyampaikan laporan disertai kronologis kepada Pemprovsu,” katanya.
                Menurutnya, jika semua pihak sepakat, tentunya masih terbuka kemungkinan untuk dilakukan pembahasan ulang RAPBD TA 2013 tersebut pada Januari mendatang.  Nanti akan kita lihat lagi, kalau misalnya dilakukan pembahasan ulang, apakah yang dibahas seluruhnya atau item-item yang dipermasalahkan anggota dewan, katanya.
                Namun jika pembahasan ulang urung dilaksanakan, lanjutnya, maka langkah terakhir adalah penetapan APBD Dairi TA 2013 melalui Peraturan Bupati, dengan segala kelemahan dan kelebihan serta konsekwensinya.  “Tentunya kita berharap langkah terbaik untuk kepentingan yang akan diambil karena jika tidak, maka sebenarnya seluruh masyarakat Dairi yang akan rugi.” 
DPRD Dairi dalam rapat paripurna pada Selasa (18/12) lalu memutuskan menolak menetapkan Rancangan APBD Kabupaten Dairi TA 2013 sebesar Rp 693.071.582.000 menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Dairi TA 2013.  Keputusan penolkan diambil melalui proses voting (penghitungan suara) ‘one person one vote’ dengan sistem terbuka, menyusul “skor akhir” 3-3 dalam penyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi.  Dari enam fraksi di DPRD, tiga (Fraksi P Golkar, F-PDK, F Gabungan-PAN) menyatakan dapat menerima RAPBD TA 2013 ditetapkan menjadi Ranperda meski disertai catatan dan masukan, tiga lainnya (F-PDIP, F-P Demokrat, F Gabungan Rakyat Bersatu) menyatakan menolak.  Dalam proses voting, dari 26 orang anggota dewan yang hadir (dari total 30 wakil rakyat), 14 menyatakan menolak RAPBD, 11 menerima, 1 abstain.  (B4)
 
Dimuat di Harian Sinar Indonesia Baru (SIB), Jumat, 28 Desember 2012, halaman 6.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perayaan Natal Lansia PGI Se-Provinsi Riau di HKBP Maranatha Pekanbaru Penuh Sukacita

BPP Mamre GBKP Puji Pengurus Klasis Riau-Sumbar yang Teratur Gelar RPL