TUNGGAKAN PELANGGAN PDAM TIRTANCIHO SIDIKALANG MENCAPAI RP 6 MILIAR
·
PDAM
SEGERA LAKUKAN REORGANISASI, 3 DIREKTUR MENJADI HANYA 1 DIREKTUR
Sidikalang (SIB)
PDAM
Tirtanciho Sidikalang masih berupaya menagih piutang berupa tunggakan
pembayaran tarif air minum oleh konsumen yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 6
miliar. Besarnya tunggakan itu terjadi
akibat persentase penunggak yang mencapai 40 persen dari total pelanggan
(konsumen) BUMD itu.
Hal itu
diungkapkan Dirut PDAM Tirtanciho Sidikalang Ir Rafael Ginting MTL kepada pers,
Senin (25/2) di Sidikalang. “Penagihan
piutang ini masih terus kita lakukan, walau memang kadang ada reaksi yang
berlebihan oleh pelanggan,” ujarnya dan menambahkan, kebanyakan konsumen yang
menunggak tersebut merupakan golongan rumah tangga B yakni pertokoan dan sejenisnya.
Ia
mencontohkan adanya pelanggan yang “komplain” karena diwajibkan membayar uang
tarif air minum sampai Rp 200 ribu, padahal uang sebesar itu sudah termasuk
tunggakannya yang sudah sekian lama tidak dibayar.
Menjawab
pertanyaan, Ginting menjelaskan konsumen PDAM Tirtanciho saat ini mencapai
sekitar 12 ribu pelanggan yakni di Sidikalang, Sumbul, Lae Parira, Parongil dan
Siempat Nempu Hulu.
REORGANISASI
Lebih lanjut, Dirut PDAM mengatakan
pihaknya segera melakukan reorganisasi sebagai salah satu syarat untuk
dilakukannya restrukturisasi hutang PDAM.
Syarat lain, lanjutnya, adalah upaya “menyehatkan” PDAM Tirtanciho yang
sudah dilakukan akhir tahun 2012 lalu dengan cara menaikkan tarif dasar air
minum dari Rp 450 menjadi Rp 1.700 per meter kubik. “Tarif Rp 450 per meter kubik itu ditetapkan
tahun 1993 atau sudah hampir 20 tahun tidak ada kenaikan tarif, artinya tarif
kita selama ini terlalu rendah sehingga berpengaruh kepada keuangan PDAM,
karena itulah langkah menaikkan tarif kita lakukan akhir tahun lalu.”
Reorganisasi itu, lanjutnya, mengacu
kepada Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.
PDAM Tirtanciho Sidikalang yang masuk dalam kategori klas B (jumlah
konsumen antara 10 ribu hingga 30 ribu) harusnya hanya mempunyai satu direktur
dan tiga kepala bagian (bagian umum,
teknik, hubungan langganan), padahal saat ini perusahaan itu mempunyai
tiga direktur (direktur utama, direktur teknik, direktur umum).
“Reorganisasi ini penting dan
sifatnya mendesak, karena itu segera kita ajukan kepada Pemkab agar dibuat
aturan perubahan struktur organisasinya yang nantinya ditetapkan melalui
Perda,” katanya. (B4)
DIMUAT
DI HARIAN SINAR INDONESIA BARU (SIB), RABU, 27 FEBRUARI 2013, HALAMAN 6.
Komentar
Posting Komentar