TUNGGAKAN PELANGGAN PDAM TIRTANCIHO SIDIKALANG MENCAPAI RP 6 MILIAR



·         PDAM SEGERA LAKUKAN REORGANISASI, 3 DIREKTUR MENJADI HANYA 1 DIREKTUR

Sidikalang (SIB)
            PDAM Tirtanciho Sidikalang masih berupaya menagih piutang berupa tunggakan pembayaran tarif air minum oleh konsumen yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 6 miliar.  Besarnya tunggakan itu terjadi akibat persentase penunggak yang mencapai 40 persen dari total pelanggan (konsumen) BUMD itu.
            Hal itu diungkapkan Dirut PDAM Tirtanciho Sidikalang Ir Rafael Ginting MTL kepada pers, Senin (25/2) di Sidikalang.  “Penagihan piutang ini masih terus kita lakukan, walau memang kadang ada reaksi yang berlebihan oleh pelanggan,” ujarnya dan menambahkan, kebanyakan konsumen yang menunggak tersebut merupakan golongan rumah tangga B yakni pertokoan dan sejenisnya. 
            Ia mencontohkan adanya pelanggan yang “komplain” karena diwajibkan membayar uang tarif air minum sampai Rp 200 ribu, padahal uang sebesar itu sudah termasuk tunggakannya yang sudah sekian lama tidak dibayar.
            Menjawab pertanyaan, Ginting menjelaskan konsumen PDAM Tirtanciho saat ini mencapai sekitar 12 ribu pelanggan yakni di Sidikalang, Sumbul, Lae Parira, Parongil dan Siempat Nempu Hulu.  

REORGANISASI
Lebih lanjut, Dirut PDAM mengatakan pihaknya segera melakukan reorganisasi sebagai salah satu syarat untuk dilakukannya restrukturisasi hutang PDAM.  Syarat lain, lanjutnya, adalah upaya “menyehatkan” PDAM Tirtanciho yang sudah dilakukan akhir tahun 2012 lalu dengan cara menaikkan tarif dasar air minum dari Rp 450 menjadi Rp 1.700 per meter kubik.  “Tarif Rp 450 per meter kubik itu ditetapkan tahun 1993 atau sudah hampir 20 tahun tidak ada kenaikan tarif, artinya tarif kita selama ini terlalu rendah sehingga berpengaruh kepada keuangan PDAM, karena itulah langkah menaikkan tarif kita lakukan akhir tahun lalu.”
Reorganisasi itu, lanjutnya, mengacu kepada Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.  PDAM Tirtanciho Sidikalang yang masuk dalam kategori klas B (jumlah konsumen antara 10 ribu hingga 30 ribu) harusnya hanya mempunyai satu direktur dan tiga kepala bagian (bagian umum,  teknik, hubungan langganan), padahal saat ini perusahaan itu mempunyai tiga direktur (direktur utama, direktur teknik, direktur umum).
“Reorganisasi ini penting dan sifatnya mendesak, karena itu segera kita ajukan kepada Pemkab agar dibuat aturan perubahan struktur organisasinya yang nantinya ditetapkan melalui Perda,” katanya.  (B4)

DIMUAT DI HARIAN SINAR INDONESIA BARU (SIB), RABU, 27 FEBRUARI 2013, HALAMAN 6.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sebulan Berlalu, Kasus Pembunuhan Novalina br Purba Siswi SMAN 1 Sidikalang Belum Terungkap

DIHADIRI LIMA RIBU ORANG, PUNCAK PERAYAAN PESTA JUBILEUM 50 TAHUN GKPPD SUMBUL PENUH SUKACITA

BPP Mamre GBKP Puji Pengurus Klasis Riau-Sumbar yang Teratur Gelar RPL