KASUS DUGAAN KORUPSI PENGADAAN KAPAL DI SILALAHI, KEJARI KEJAR TERSANGKA UTAMA N BR B
Sidikalang (SIB)
Kejaksaan Negeri Sidikalang bekerja
sama dengan Polri masih memburu N br B, tersangka utama kasus dugaan korupsi
pengadaan kapal wisata berbiaya Rp 395 juta pada Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008.
N br B selaku kontraktor dari CV
Kayla Prima Nusa, rekanan dalam proyek pengadaan kapal untuk wisata di Tao Silalahi
Danau Toba itu, kabur saat dibantarkan ke rumah sakit di Medan pada 2009 lalu.
Ia berstatus tahanan kejaksaan.
Kajari Sidikalang Pendi Sijabat
didampingi Kasi Pidsus F Simbolon kepada wartawan, kemarin, di Sidikalang
mengatakan pihaknya masih terus mengejar tersangka. “Masih terus kita cari, DPO-nya kan sudah
dikeluarkan,” katanya.
Dalam kasus ini, Kejari telah
menetapkan tiga tersangka lain di luar N br B, yakni NSK selaku PPTK, NC selaku
ketua tim pengawas pengadaan kapal dan PS, mantan Kadis Pariwisata Dairi. Meski berstatus tersangka, ketiganya tidak
ditahan. NSK dan NC kini masih bertugas
aktif di Pemkab Dairi sedangkan PS sudah pensiun.
Menurut Kajari, sedianya ditargetkan paling
lambat Maret ini berkas ketiga tersangka itu sudah akan dilimpahkan ke
pengadilan. Namun pelimpahan kemungkinan
mundur dari jadwal yang direncanakan karena tersangka PS melalui penasihat
hukumnya Sheila A Salomo SH kepada Kejari Sidikalang telah mengajukan
permintaan menghadirkan saksi ahli Edward Omar Sharif SH MHum.
“Ahli pidana ini hendak dihadirkannya
sebagai saksi yang meringankan tersangka PS.
Walaupun ini tidak biasa, biasanya saksi ahli dihadirkan dalam
persidangan, permintaan ini kita akomodir, masih dijadwalkan untuk menghadirkan
saksi ahli yang diajukan mereka itu,” kata Sijabat dan mengatakan pihaknya
tetap berpegang pada hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan adanya kerugian
negara dalam kasus itu.
Kasus tersebut berawal ketika pihak
Dinas Pariwisata Dairi menolak kapal yang diserahkan tersangka N br B karena
spesifikasi kapal tidak sesuai dengan kesepakatan awal, tepatnya kontraktor
ternyata menyerahkan kapal bekas.
Padahal uang proyek sudah dicairkan 100 persen. Merasa tertipu, PS yang ketika itu menjabat
Kadis Pariwisata melaporkannya ke Kejari, namun belakangan malah ia dan
anggotanya yang ditetapkan sebagai tersangka karena telah menandatangani
persetujuan pencairan dana proyek. (B4)
N br B = Nora Butar-butar, NSK = Naik Syahputra Kaloko, NC =
Naik Capah, PS = Pardamean Silalahi.
DIMUAT
DI HARIAN SINAR INDONESIA BARU (SIB), SENIN, 25 MARET 2013, HALAMAN 3.
Komentar
Posting Komentar