KASUS DUGAAN KORUPSI PENGADAAN KAPAL DI SILALAHI, KEJARI KEJAR TERSANGKA UTAMA N BR B




Sidikalang (SIB)
Kejaksaan Negeri Sidikalang bekerja sama dengan Polri masih memburu N br B, tersangka utama kasus dugaan korupsi pengadaan kapal wisata berbiaya Rp 395 juta pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2008. 
N br B selaku kontraktor dari CV Kayla Prima Nusa, rekanan dalam proyek pengadaan kapal untuk wisata di Tao Silalahi Danau Toba itu, kabur saat dibantarkan ke rumah sakit di Medan pada 2009 lalu. Ia berstatus tahanan kejaksaan.
Kajari Sidikalang Pendi Sijabat didampingi Kasi Pidsus F Simbolon kepada wartawan, kemarin, di Sidikalang mengatakan pihaknya masih terus mengejar tersangka.  “Masih terus kita cari, DPO-nya kan sudah dikeluarkan,” katanya.
Dalam kasus ini, Kejari telah menetapkan tiga tersangka lain di luar N br B, yakni NSK selaku PPTK, NC selaku ketua tim pengawas pengadaan kapal dan PS, mantan Kadis Pariwisata Dairi.  Meski berstatus tersangka, ketiganya tidak ditahan.  NSK dan NC kini masih bertugas aktif di Pemkab Dairi sedangkan PS sudah pensiun.
 Menurut Kajari, sedianya ditargetkan paling lambat Maret ini berkas ketiga tersangka itu sudah akan dilimpahkan ke pengadilan.  Namun pelimpahan kemungkinan mundur dari jadwal yang direncanakan karena tersangka PS melalui penasihat hukumnya Sheila A Salomo SH kepada Kejari Sidikalang telah mengajukan permintaan menghadirkan saksi ahli Edward Omar Sharif SH MHum. 
“Ahli pidana ini hendak dihadirkannya sebagai saksi yang meringankan tersangka PS.  Walaupun ini tidak biasa, biasanya saksi ahli dihadirkan dalam persidangan, permintaan ini kita akomodir, masih dijadwalkan untuk menghadirkan saksi ahli yang diajukan mereka itu,” kata Sijabat dan mengatakan pihaknya tetap berpegang pada hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan adanya kerugian negara dalam kasus itu.
Kasus tersebut berawal ketika pihak Dinas Pariwisata Dairi menolak kapal yang diserahkan tersangka N br B karena spesifikasi kapal tidak sesuai dengan kesepakatan awal, tepatnya kontraktor ternyata menyerahkan kapal bekas.  Padahal uang proyek sudah dicairkan 100 persen.  Merasa tertipu, PS yang ketika itu menjabat Kadis Pariwisata melaporkannya ke Kejari, namun belakangan malah ia dan anggotanya yang ditetapkan sebagai tersangka karena telah menandatangani persetujuan pencairan dana proyek.  (B4)

N br B = Nora Butar-butar, NSK = Naik Syahputra Kaloko, NC = Naik Capah, PS = Pardamean Silalahi.

DIMUAT DI HARIAN SINAR INDONESIA BARU (SIB), SENIN, 25 MARET 2013, HALAMAN 3.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perayaan Natal Lansia PGI Se-Provinsi Riau di HKBP Maranatha Pekanbaru Penuh Sukacita

BPP Mamre GBKP Puji Pengurus Klasis Riau-Sumbar yang Teratur Gelar RPL