SOAL KAS KOSONG, UTANG CAPAI RP 1 MILIAR, RSUD SIDIKALANG HAMPIR “BANGKRUT”
ANGGOTA DPRD DAIRI :
MESTINYA PEMKAB MALU KARENA ITU KESALAHAN MEREKA SENDIRI
Sidikalang (SIB)
Anggota DPRD Dairi Pisser Agustinus
Simamora (F-Gabungan Rakyat Bersatu) menilai, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Sidikalang dr Daniel Sianturi dan juga Inspektur Kabupaten Dairi Edward
Hutabarat SH mestinya “malu” mengungkapkan persoalan keuangan yang saat ini
membelit dan menyebabkan RSUD Sidikalang hampir bangkrut.
Penilaian itu disampaikan Pisser,
Kamis (21/3) kepada wartawan di Sidikalang menanggapi berita Harian SIB, “Kas
kosong, utang capai Rp 1 miliar, RSUD Sidikalang hampir bangkrut” di SIB Kamis,
21/3, halaman 1. Rumah sakit itu kini dalam kondisi hampir “bangkrut”. Kas kosong, sementara tagihan hutang
terhitung sejak Januari 2013 sudah mencapai Rp 1 miliar. Kondisi itu terkait erat dengan belum disahkannya
RAPBD TA 2013 oleh DPRD Dairi, yang mengakibatkan tidak adanya pemasukan kas,
padahal pengeluaran rutin harus terus dilakukan.
“Seharusnya Direktur RSUD dan
Inspektur malu mengungkapkan hal ini ke publik.
Kenapa? Karena ini adalah kesalahan Pemkab sendiri yang tidak juga
membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran
2013. Karena tidak ada peraturannya
(Perbup), otomatis semua dana publik tidak bisa disalurkan,” katanya.
Pisser mengatakan, jajaran eksekutif
mestinya tidak lagi meminta RAPBD 2013 ditetapkan melalui Peraturan Daerah
(Perda) oleh DPRD, melainkan meminta Bupati Dairi untuk segera menandatangani
Perbup tentang APBD TA 2013.
“Jika segera ditetapkan melalui
Perbup, semua masalah ini selesai,” katanya dan menambahkan, Pemkab telah
terbukti mampu mendahulukan dana ratusan juta untuk pagelaran budaya di PRSU
Medan pada Sabtu (16/3) kemarin sehingga menjadi mengherankan jika Pemkab tidak
mampu mendahulukan dana untuk RSUD yang terbilang jauh lebih urgen (penting).
Sebelumnya, Bupati Dairi KRA Johnny
Sitohang Adinegoro kepada wartawan, Rabu (20/3) di kantor dewan mengatakan
pihaknya masih berupaya agar APBD ditetapkan melalui Perda sebagaimana arahan
Pemprovsu. Penjadwalan ulang DPRD telah
dua kali dilakukan namun selalu gagal akibat tidak qorum. Jika sampai Maret ini
DPRD tidak juga mengesahkan RAPBD itu, menurut Bupati tidak ada pilihan lain
pihaknya akan menetapkan Perbup. Sebab,
terbilang tidak memungkinkan lagi pengesahan APBD selepas Maret.
RAPBD yang direncanakan sebesar Rp
693.071.582.000 (dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp 693.071.582.000,
belanja daerah Rp 727.212.591.000 (defisit Rp 34.141.009.000), pembiayaan
daerah Rp 44.441.009.000) itu sebenarnya sudah ditolak DPRD Dairi melalui
voting pada rapat paripurna 18 Desember silam.
Pada saat itu tiga fraksi (F-Golkar, F-PDK, FG-PAN) menyatakan menerima,
tiga lainnya (F-PDIP, F-Demokrat, FG-RB) menyatakan menolak. Setelah Gubernur
Sumut turun tangan dengan mempertemukan (memfasilitasi) DPRD dengan Pemkab,
selanjutnya dilakukan lagi pembahasan ulang dan rapat paripurna pada 1 Februari
silam, namun juga gagal akibat jumlah anggota dewan yang hadir tidak mencapai
qorum. Terakhir, Rabu (20/3) kemarin
juga gagal karena sebab yang sama. (B4)
DIMUAT
DI HARIAN SINAR INDONESIA BARU (SIB), SENIN, 25 MARET 2013, HALAMAN 6.
Komentar
Posting Komentar