PILKADA DAIRI 10 OKTOBER 2013



·         KPU DAIRI TETAPKAN TAHAPAN DAN JADWAL PELAKSANAAN PILKADA 




Sidikalang (SIB)
            Pilkada Kabupaten Dairi untuk memilih bupati dan wakil bupati periode 2014-2019 digelar 10 Oktober 2013 mendatang.  Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi Nomor 01/Kpts/KPU-Kab.002.434790/2013 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013.
            Ketua KPU Verianto Sitohang didampingi komisioner Asal Padang dan Surung Simanjuntak, kemarin di Sidikalang mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat pleno penetapan tahapan Pilkada dan sudah dituangkan dalam surat keputusan.
Menurutnya, selama ini kendala atau yang menjadi pertimbangan sehingga penetapan tidak dilakukan ialah soal ketidakpastian anggaran menyusul belum jelasnya penetapan APBD Dairi Tahun Anggaran 2013, padahal dana Pilkada ditampung di APBD tersebut.
Jadwal dan tahapan Pilkada itu sebenarnya sudah disusun sejak beberapa waktu lalu, namun tidak diplenokan atau ditetapkan karena selama ini kan belum ada kepastian anggaran, tambah Asal.
Sebelum penetapan itu, KPU terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan legislatif dan eksekutif. 
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada, pembentukan dan pengangkatan PPK dan PPS dilaksanakan 18-28 April, pelantikan PPK dan PPS 29 April-7 Mei, pengangkatan petugas pemutakhiran data pemilih 5-15 Mei, pengesahan daftar pemilih sementara 2 Juni, pengesahan daftar pemilih tetap 27 Juni, pengumuman pendaftaran calon bupati/wakil bupati dari jalur perseorangan 20 April-14 Mei, penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan 15-20 Mei, pengumuman pendaftaran calon bupati dan wakil bupati yang diusung parpol atau gabungan parpol 29-30 Juni, pengambilan formulir dan pendaftaran pasangan calon oleh parpol atau gabungan parpol 1-6 Juli, pengumuman pasangan calon yang memenuhi syarat 9-11 Agustus, penetapan dan penetuan nomor urut serta pengumuman pasangan calon bupati/wakil bupati 12-13 Agustus, penandatanganan kesepakatan damai 21 September, penyampaian visi misi dan program di DPRD Dairi 23 September, kampanye 23 September-6 Oktober, pelaksanaan pemungutan suara (Hari-H Pilkada) 10 Oktober, rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU Dairi 15-16 Oktober, penetapan dan pengumuman calon bupati/wakil bupati terpilih 15-16 Oktober, pelantikan calon bupati/wakil bupati terpilih 8 April 2014.
Sitohang mengatakan, pihaknya telah mengajukan dana pelaksanaan Pilkada sebesar Rp 20,2 miliar kepada Pemkab dengan asumsi Pilkada berlangsung dua putaran dan terdapat pula sengketa hukum (sengketa Pilkada) di Mahkamah Konstitusi.
Secara terpisah, Sekdakab Dairi Julius Gurning dalam acara sosialisasi 4 pilar bangsa di Parongil Kecamatan Tigalingga, Selasa (23/4) kemarin menegaskan sekaligus menyosialisasikan Pilkada Dairi digelar 10 Oktober.  Pemkab Dairi menganggarkan total dana sekitar Rp 25 miliar untuk perlehatan demokrasi itu, kata Sekda.  Dana sebesar tersebut antara lain dialokasikan kepada KPU selaku pelaksana, Panwas selaku pengawas, Polres Dairi dan Kodim 0206/D selaku pihak pengamanan Pilkada. 
Dana pengamanan disiapkan sebesar Rp 1,8 miliar, sedangkan dana untuk Panwaslu Rp 1,5 miliar.  Panwaslu tadinya mengajukan dana Rp 3,9 miliar kepada Pemkab, namun setelah ditelusuri ternyata terdapat banyak item yang dinilai ‘mubazir’, termasuk dana-dana lembur yang dinilai diluar batas kewajaran atau terlalu banyak.   (B4)

DIMUAT DI HARIAN SINAR INDONESIA BARU (SIB), JUMAT, 26 APRIL 2013, HALAMAN 6.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perayaan Natal Lansia PGI Se-Provinsi Riau di HKBP Maranatha Pekanbaru Penuh Sukacita

BPP Mamre GBKP Puji Pengurus Klasis Riau-Sumbar yang Teratur Gelar RPL