PILKADA DAIRI 10 OKTOBER 2013
·
KPU
DAIRI TETAPKAN TAHAPAN DAN JADWAL PELAKSANAAN PILKADA
Sidikalang (SIB)
Pilkada
Kabupaten Dairi untuk memilih bupati dan wakil bupati periode 2014-2019 digelar
10 Oktober 2013 mendatang. Hal tersebut
tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi Nomor
01/Kpts/KPU-Kab.002.434790/2013 tentang tahapan program dan jadwal
penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Dairi Tahun 2013.
Ketua KPU
Verianto Sitohang didampingi komisioner Asal Padang dan Surung Simanjuntak,
kemarin di Sidikalang mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat pleno
penetapan tahapan Pilkada dan sudah dituangkan dalam surat keputusan.
Menurutnya, selama ini kendala atau
yang menjadi pertimbangan sehingga penetapan tidak dilakukan ialah soal
ketidakpastian anggaran menyusul belum jelasnya penetapan APBD Dairi Tahun
Anggaran 2013, padahal dana Pilkada ditampung di APBD tersebut.
Jadwal dan tahapan Pilkada itu
sebenarnya sudah disusun sejak beberapa waktu lalu, namun tidak diplenokan atau
ditetapkan karena selama ini kan belum ada kepastian anggaran, tambah Asal.
Sebelum penetapan itu, KPU terlebih
dahulu melakukan pertemuan dengan legislatif dan eksekutif.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada,
pembentukan dan pengangkatan PPK dan PPS dilaksanakan 18-28 April, pelantikan
PPK dan PPS 29 April-7 Mei, pengangkatan petugas pemutakhiran data pemilih 5-15
Mei, pengesahan daftar pemilih sementara 2 Juni, pengesahan daftar pemilih
tetap 27 Juni, pengumuman pendaftaran calon bupati/wakil bupati dari jalur
perseorangan 20 April-14 Mei, penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan
15-20 Mei, pengumuman pendaftaran calon bupati dan wakil bupati yang diusung
parpol atau gabungan parpol 29-30 Juni, pengambilan formulir dan pendaftaran
pasangan calon oleh parpol atau gabungan parpol 1-6 Juli, pengumuman pasangan
calon yang memenuhi syarat 9-11 Agustus, penetapan dan penetuan nomor urut
serta pengumuman pasangan calon bupati/wakil bupati 12-13 Agustus,
penandatanganan kesepakatan damai 21 September, penyampaian visi misi dan
program di DPRD Dairi 23 September, kampanye 23 September-6 Oktober,
pelaksanaan pemungutan suara (Hari-H Pilkada) 10 Oktober, rekapitulasi hasil
penghitungan suara oleh KPU Dairi 15-16 Oktober, penetapan dan pengumuman calon
bupati/wakil bupati terpilih 15-16 Oktober, pelantikan calon bupati/wakil
bupati terpilih 8 April 2014.
Sitohang mengatakan, pihaknya telah
mengajukan dana pelaksanaan Pilkada sebesar Rp 20,2 miliar kepada Pemkab dengan
asumsi Pilkada berlangsung dua putaran dan terdapat pula sengketa hukum
(sengketa Pilkada) di Mahkamah Konstitusi.
Secara terpisah, Sekdakab Dairi
Julius Gurning dalam acara sosialisasi 4 pilar bangsa di Parongil Kecamatan Tigalingga,
Selasa (23/4) kemarin menegaskan sekaligus menyosialisasikan Pilkada Dairi
digelar 10 Oktober. Pemkab Dairi
menganggarkan total dana sekitar Rp 25 miliar untuk perlehatan demokrasi itu,
kata Sekda. Dana sebesar tersebut antara
lain dialokasikan kepada KPU selaku pelaksana, Panwas selaku pengawas, Polres
Dairi dan Kodim 0206/D selaku pihak pengamanan Pilkada.
Dana pengamanan disiapkan sebesar Rp
1,8 miliar, sedangkan dana untuk Panwaslu Rp 1,5 miliar. Panwaslu tadinya mengajukan dana Rp 3,9
miliar kepada Pemkab, namun setelah ditelusuri ternyata terdapat banyak item
yang dinilai ‘mubazir’, termasuk dana-dana lembur yang dinilai diluar batas
kewajaran atau terlalu banyak. (B4)
DIMUAT DI HARIAN SINAR INDONESIA BARU (SIB), JUMAT, 26 APRIL
2013, HALAMAN 6.
Komentar
Posting Komentar