KOMISIONER KPU DILAPORKAN KE DKPP
EMPAT
DARI LIMA KOMISIONER KPU DAIRI DILAPORKAN KE DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA
PEMILU
Sidikalang (SIB)
Empat dari lima komisioner KPU Kabupaten Dairi dilaporkan tim pemenangan pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Dairi Parlemen Sinaga/Reinfil Capah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta.
Ketua tim pemenangan pasangan tersebut, Pisser Agustinus Simamora, Selasa (23/7) di Sidikalang mengatakan, pihaknya telah menyampaikan laporan tersebut pada Jumat (19/7) kemarin di kantor DKPP, diterima staf bernama Susi.
Pihaknya melaporkan Veryanto Sitohang (Ketua KPU) bersama Asal Padang, Tambar Malem Sagala dan Surung Simanjuntak, kata Pisser, karena keempatnya diduga terlibat tindakan untuk tidak meloloskan pasangan Parlemen/Reinfil. Komisioner KPU juga diduga melakukan diskriminasi dan tidak profesional dalam proses pendaftaran karena mengakomodir pengurus partai pengusung yang tidak dilengkapi SK DPP. Seorang komisioner lain tidak dilaporkan karena dinilai tidak terlibat.
Menurutnya, pihak DKPP mengatakan dapat menerima laporan tersebut namun pelapor dianjurkan terlebih dahulu mencari kuasa hukum dan membuat laporan dalam format baku yang telah disediakan DKPP. “Kita telah tunjuk Roder Nababan sebagai kuasa hukum dan laporan pengaduan sudah dibuat dalam format sebagaimana diminta DKPP.”
Ia menjelaskan, seminggu setelah berkas laporan lengkap diterima, DKPP akan menghubungi pihak pelapor untuk memberi tahu apakah laporan itu layak diproses untuk disidang DKPP atau tidak.
Sementara itu, Ketua KPU Dairi Veryanto Sitohang dihubungi Selasa sore mengatakan pihaknya siap saja jika dilaporkan ke DKPP. “Silahkan saja dilaporkan ke DKPP, karena kita selama ini sudah bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan,” tegasnya. (B4)
DIMUAT
DI HARIAN SINAR INDONESIA BARU (SIB), RABU, 24 JULI 2013, HALAMAN 6.
Komentar
Posting Komentar