Polisi Masih Tahan 17 Warga Kasus Kerusuhan dan Pengrusakan dalam Pilkada Dairi


·                     14 Diantaranya Ditahan di Mapoldasu

Sidikalang (SIB)
            Hingga Kamis (17/10) kemarin, polisi masih menahan total 14 orang terkait kasus pengrusakan kantor dan pembakaran mobil dalam unjuk rasa yang berujung rusuh serta kasus pengambilan surat suara di Kantor KPU Dairi, beberapa hari menjelang hari-H Pilkada Dairi 10 Oktober kemarin.
            Seluruh warga tersebut masih ditahan di Mapolda Sumut di Medan.  Sedangkan penyidikan kasusnya dilakukan Satreksim Polres Dairi bekerja sama dengan Ditreskrim Poldasu.
            Kapolres Dairi AKBP Donny Damanik melalui Kasubag Humas AKP Lamhot Limbong mengatakan hal itu menjawab pertanyaan pers, Kamis sore di Sidikalang.
            Seluruhnya diamankan ke Polda tak lama setelah peristiwa pengrusakan kantor DPRD, gedung Balai Budaya dan kantor KPU Dairi, juga pembakaran satu mobil KPU dan pengrusakan dua mobil DPRD Dairi, Jumat (4/10), serta pengambilan surat suara dari kantor KPU yang dinyatakan massa sebagai bukti tidak profesionalnya KPU Dairi, Selasa (8/10).
            Selain keempatbelas warga itu, polisi juga masih menahan tiga warga lain yang yang terlibat keributan di TPS.  Ketiganya masih ditahan di Mapolres Dairi di Sidikalang.
            Namun belum diperoleh secara jelas nama-nama warga yang ditangkap tersebut.
            “Yang tiga orang itu ditahan masalah di TPS, itu dari Polsek dan ditahan di Polres,” kata Limbong.
            Menjawab pertanyaan tentang sudah berapa lama warga tersebut ditahan, Kasubag Humas mengatakan bervarisi, karena kasusnya juga tidak seragam.  Ada yang kasus kepemilikan senjata tajam saat unjuk rasa yang berujung rusuh, kasus pengrusakan kantor DPRD, Balai Budaya dan pembakaran mobil KPU serta pengrusakan dua mobil DPRD, dan satu kasus lain ialah ketika warga menerobos masuk kantor KPU dan mengambil surat suara.
            Ia mengatakan kasus-kasus tersebut akan dilanjutkan pemberkasannya untuk dilimpahkan ke kejaksaan dan selanjutnya ke pengadilan.  “Tidak mungkinlah sudah ke Polda tapi tidak lanjut kasusnya,” katanya. (B4)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perayaan Natal Lansia PGI Se-Provinsi Riau di HKBP Maranatha Pekanbaru Penuh Sukacita

BPP Mamre GBKP Puji Pengurus Klasis Riau-Sumbar yang Teratur Gelar RPL