Barang Bukti Hasil Sitaan dan Rampasan untuk Negara Dibiarkan Rusak di Kejari Sidikalang



Sidikalang (SIB)
                Sejumlah barang bukti hasil sitaan ataupun yang berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) dinyatakan dirampas untuk negara, dibiarkan lapuk dan rusak di halaman belakang kantor Kejaksaaan Negeri Sidikalang di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang.
                Menurut pantauan wartawan, Jumat (29/11) sebagian barang tersebut yakni beberapa meter kubik kayu sudah mulai membusuk akibat dibiarkan terkena hujan dan panas.  Beberapa unit mobil juga mengalami nasib serupa. 
                Meski demikian, mobil Kijang Kapsul barang bukti korupsi milik terpidana Erikson Siregar (mantan bendahara Dinas Pendidikan Dairi) dan mobil double cabin produksi tahun 2006 kasus ilegal logging yang sudah sekian lama terparkir di bagian belakang halaman Kejari, Jumat kemarin tidak lagi terlihat di tempatnya.  Tidak diketahui keberadaan kedua kenderaan itu.
                Kajari Sidikalang Pendi Sijabat yang hendak ditanya sejumlah wartawan soal itu, Jumat siang tidak berhasil.  Menurut boru Lingga, staf Kajari, Sijabat yang memang sedang berada di ruangannya tidak bisa ditemui karena akan mengikuti rapat bersama Wakil Bupati Dairi.  “Kalau ada yang mau ditanyakan, langsung ke kasi yang bersangkutan saja,” ujarnya.  Adapun Kasi Pidum R Pakpahan tidak berada di tempat.  Menurut seorang staf Kejari, ia sedang berada di Jakarta. 
Beberapa waktu lalu, Kajari ditanya wartawan soal barang-barang bukti itu mengatakan mereka sebenarnya hendak melaksanakan lelang, namun prosedurnya tidak gampang.  Ketika tahun 2012 kemarin BPK melakukan pemeriksaan rutin, menurutnya lembaga pengawas itu juga mempertanyakan kenapa barang bukti itu tidak dilelang.  (B4)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perayaan Natal Lansia PGI Se-Provinsi Riau di HKBP Maranatha Pekanbaru Penuh Sukacita

BPP Mamre GBKP Puji Pengurus Klasis Riau-Sumbar yang Teratur Gelar RPL