Barang Bukti Hasil Sitaan dan Rampasan untuk Negara Dibiarkan Rusak di Kejari Sidikalang
Sidikalang (SIB)
Sejumlah barang bukti hasil sitaan ataupun yang
berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht)
dinyatakan dirampas untuk negara, dibiarkan lapuk dan rusak di halaman belakang
kantor Kejaksaaan Negeri Sidikalang di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang.
Menurut pantauan wartawan, Jumat (29/11) sebagian barang tersebut yakni
beberapa meter kubik kayu sudah mulai membusuk akibat dibiarkan terkena hujan
dan panas. Beberapa unit mobil juga mengalami nasib serupa.
Meski demikian, mobil Kijang Kapsul barang bukti korupsi milik terpidana
Erikson Siregar (mantan bendahara Dinas Pendidikan Dairi) dan mobil double
cabin produksi tahun 2006 kasus ilegal logging yang sudah sekian lama terparkir
di bagian belakang halaman Kejari, Jumat kemarin tidak lagi terlihat di
tempatnya. Tidak diketahui keberadaan kedua kenderaan itu.
Kajari Sidikalang Pendi Sijabat yang hendak ditanya sejumlah wartawan soal itu,
Jumat siang tidak berhasil. Menurut boru Lingga, staf Kajari, Sijabat
yang memang sedang berada di ruangannya tidak bisa ditemui karena akan
mengikuti rapat bersama Wakil Bupati Dairi. “Kalau ada yang mau
ditanyakan, langsung ke kasi yang bersangkutan saja,” ujarnya. Adapun
Kasi Pidum R Pakpahan tidak berada di tempat. Menurut seorang staf
Kejari, ia sedang berada di Jakarta.
Beberapa waktu lalu, Kajari ditanya wartawan soal
barang-barang bukti itu mengatakan mereka sebenarnya hendak melaksanakan
lelang, namun prosedurnya tidak gampang. Ketika tahun 2012 kemarin BPK
melakukan pemeriksaan rutin, menurutnya lembaga pengawas itu juga
mempertanyakan kenapa barang bukti itu tidak dilelang. (B4)
Komentar
Posting Komentar