Delapan Ribu Tenaga Kerja Terserap jika Perusahaan Pengembang Kopi PT GAP Beroperasi di Dairi
Sidikalang (SIB)
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Dairi Ir Agus Bukka mengatakan,
Pemkab Dairi dan sebagian besar masyarakat sudah lama menanti kehadiran atau
beroperasinya perusahaan swasta PT Global Agro Perkasa (GAP) untuk pengembangan
perkebunan kopi dan pendirian pabrik pengolahan kopi yang modern di kabupaten
Dairi bekerjasama dengan masyarakat.
Hal tersebut
dikatakan Kadis menjawab pertanyaan pers, Rabu (27/11) di Sidikalang.
Pemkab Dairi sendiri, lanjut Bukka,
telah memberikan izin lokasi kepada PT GAP yang tertuang dalam Surat Keputusan
Bupati Dairi Nomor 582/1526/XI/2010 tertanggal 9 November 2010 tentang
pemberian izin lokasi/penyediaan tanah untuk keperluan usaha perkebunan kopi
dan holtikultura kepada perusahaan tersebut seluas 2.994 hektar. Selanjutnya
telah dilakukan pula pendataan, pengukuran dan pematokan oleh Kantor Pertanahan
Kabuupaten Dairi sesuai ketentuan, katanya.
“Kenapa pemerintah mendukung dan
merekomendasikan kehadiran investor ini, sebab pembukaan perkebunan kopi
sekaligus pabrik pengolahannya di Dairi akan memberikan atau menyumbangkan
berbagai keuntungan, termasuk memberi kesempatan kepada perusahaan
multinasional untuk berinvestasi, menghasilkan devisa negara dan menambah retribusi
daerah (PAD), juga menyediakan lapangan kerja sebanyak 8 ribu orang,” jelasnya.
PT GAP merupakan salah satu anak
perusahaan PT Sarimakmur Tunggal Mandiri yang bergerak di bidang ekspor kopi di
Indonesia dengan negara tujuan Amerika, Italia, Perancis, Jepang, Jerman dan
Eropa Timur.
Menurut Bukka, Pemkab Dairi optimis perusahaan
tersebut nantinya akan bisa beroperasi, meski sebenarnya saat ini masih
terdapat dua permasalahan yang mengganjal.
Kedua permasalahan itu, urainya,
ialah adanya rencana pengajuan usulan revisi kawasan hutan di wilayah Kabupaten
Dairi khususnya pada kawasan hutan Adian Tinjoan (Register 67) dan telah dilakukan
pula peninjauan lapangan oleh tim terpadu yang dibentuk pemerintah. “Dalam peta kerja tim terpadu dicantumkan
bahwa areal yang telah dikeluarkan dan ditetapkan menjadi areal penggunaan lain
(APL) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 44, dimasukkan kembali
menjadi kawasan hutan produksi tetap.
Itulah pangkal masalahnya,” paparnya.
Permasalahan kedua, lanjut Kadis,
areal kerja IUPHH-HT PT Toba Pulp Lestari Tbk yang ditetapkan berdasarkan
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 493/Kpts-II/1992 tanggal 1 Juni 1992 atas
nama PT Inti Indorayon Utama jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 58 Tahun 2011
tentang perubahan keempat atas pemberian hak pengusahaan hutan tanaman industri
kepada PT Inti Indorayon Utama, dalam peta trayek penataan batas areal kerja
pemberian IUPHHK dimaksud, areal yang sebelumnya telah dikeluarkan menjadi APL
berdasarkan SK Menhut Nomor 44, dimasukkan kembali menjadi kawasan hutan
produksi terbatas.
“Berdasarkan kewenangan yang
diberikan melalui SK Menhut Nomor 44, Pemkab Dairi telah mencadangkan lahan APL
di Kecamatan Parbuluan, itulah nantinya untuk lahan perusahaan swasta itu bekerja
sama dengan masyarakat. Kita berharap
dan optimis rencana ini bisa terealisasi,” tandasnya. (B4)
Komentar
Posting Komentar