Delapan Ribu Tenaga Kerja Terserap jika Perusahaan Pengembang Kopi PT GAP Beroperasi di Dairi


Sidikalang (SIB)
            Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Dairi Ir Agus Bukka mengatakan, Pemkab Dairi dan sebagian besar masyarakat sudah lama menanti kehadiran atau beroperasinya perusahaan swasta PT Global Agro Perkasa (GAP) untuk pengembangan perkebunan kopi dan pendirian pabrik pengolahan kopi yang modern di kabupaten Dairi bekerjasama dengan masyarakat.
            Hal tersebut dikatakan Kadis menjawab pertanyaan pers, Rabu (27/11) di Sidikalang. 
Pemkab Dairi sendiri, lanjut Bukka, telah memberikan izin lokasi kepada PT GAP yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Dairi Nomor 582/1526/XI/2010 tertanggal 9 November 2010 tentang pemberian izin lokasi/penyediaan tanah untuk keperluan usaha perkebunan kopi dan holtikultura kepada perusahaan tersebut seluas 2.994 hektar. Selanjutnya telah dilakukan pula pendataan, pengukuran dan pematokan oleh Kantor Pertanahan Kabuupaten Dairi sesuai ketentuan, katanya.
“Kenapa pemerintah mendukung dan merekomendasikan kehadiran investor ini, sebab pembukaan perkebunan kopi sekaligus pabrik pengolahannya di Dairi akan memberikan atau menyumbangkan berbagai keuntungan, termasuk memberi kesempatan kepada perusahaan multinasional untuk berinvestasi, menghasilkan devisa negara dan menambah retribusi daerah (PAD), juga menyediakan lapangan kerja sebanyak 8 ribu orang,” jelasnya.
PT GAP merupakan salah satu anak perusahaan PT Sarimakmur Tunggal Mandiri yang bergerak di bidang ekspor kopi di Indonesia dengan negara tujuan Amerika, Italia, Perancis, Jepang, Jerman dan Eropa Timur.
Menurut Bukka, Pemkab Dairi optimis perusahaan tersebut nantinya akan bisa beroperasi, meski sebenarnya saat ini masih terdapat dua permasalahan yang mengganjal.
Kedua permasalahan itu, urainya, ialah adanya rencana pengajuan usulan revisi kawasan hutan di wilayah Kabupaten Dairi khususnya pada kawasan hutan Adian Tinjoan (Register 67) dan telah dilakukan pula peninjauan lapangan oleh tim terpadu yang dibentuk pemerintah.  “Dalam peta kerja tim terpadu dicantumkan bahwa areal yang telah dikeluarkan dan ditetapkan menjadi areal penggunaan lain (APL) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 44, dimasukkan kembali menjadi kawasan hutan produksi tetap.  Itulah pangkal masalahnya,” paparnya.
Permasalahan kedua, lanjut Kadis, areal kerja IUPHH-HT PT Toba Pulp Lestari Tbk yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 493/Kpts-II/1992 tanggal 1 Juni 1992 atas nama PT Inti Indorayon Utama jo Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 58 Tahun 2011 tentang perubahan keempat atas pemberian hak pengusahaan hutan tanaman industri kepada PT Inti Indorayon Utama, dalam peta trayek penataan batas areal kerja pemberian IUPHHK dimaksud, areal yang sebelumnya telah dikeluarkan menjadi APL berdasarkan SK Menhut Nomor 44, dimasukkan kembali menjadi kawasan hutan produksi terbatas.
“Berdasarkan kewenangan yang diberikan melalui SK Menhut Nomor 44, Pemkab Dairi telah mencadangkan lahan APL di Kecamatan Parbuluan, itulah nantinya untuk lahan perusahaan swasta itu bekerja sama dengan masyarakat.  Kita berharap dan optimis rencana ini bisa terealisasi,” tandasnya.  (B4)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sebulan Berlalu, Kasus Pembunuhan Novalina br Purba Siswi SMAN 1 Sidikalang Belum Terungkap

DIHADIRI LIMA RIBU ORANG, PUNCAK PERAYAAN PESTA JUBILEUM 50 TAHUN GKPPD SUMBUL PENUH SUKACITA

BPP Mamre GBKP Puji Pengurus Klasis Riau-Sumbar yang Teratur Gelar RPL