RSUD Sidikalang Mulai Berlakukan Tarif Parkir Khusus
Sidikalang (SIB)
Parkir
khusus kenderaan roda dua dan empat mulai diberlakukan di Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Sidikalang sejak awal Desember ini. Di pintu masuk dan keluar rumah sakit
dipasang portal dan dijaga petugas keamanan rumah sakit, karenanya setiap
kenderaan yang masuk dikenakan tarif parkir Rp 1.000 untuk kenderaan roda dua
dan Rp 2.000 untuk kenderaan roda empat.
Menurut
Direktur RSUD Sidikalang dr Lomo Daniel Sianturi melalui Sekretaris Risda
Turnip didampingi Kordinator Satpam Mulyadi Tumanggor, Rabu (4/12) di
Sidikalang, parkir khusus itu diberlakukan sesuai amanat Peraturan Daerah
(Perda) Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2011.
Sebenarnya,
kata Risda, penerapan tarif parkir itu sudah sempat diberlakukan pada Agustus
lalu namun dihentikan karena banyaknya keluhan masyarakat. “Keluhan itu dikait-kaitkan pula dengan
Pilkada Dairi, jadinya kita putuskan untuk menundanya dulu,” sebutnya.
Ia
mengakui, suka tidak suka pihaknya harus memberlakukan tarif parkir tersebut
karena sudah menjadi salah satu temuan BPK.
BPK merekomendasikan agar diberlakukan tarif parkir karena memang payung
hukumnya sudah ada yakni Perda Nomor 7 Tahun 2011.
Ditanya
soal target, Turnip mengatakan manajemen RSUD Sidikalang tidak memasang jumlah target
tertentu soal besaran pendapatan daerah itu.
Namun katanya rata-rata setiap hari diperoleh Rp 180 ribu dari retribusi
parkir.
“Nantinya
pengelolaan parkir ini diserahkan ke pihak ketiga, juga tentunya dibuat tempat
parkir yang memadai,” tandasnya. (B4)
Komentar
Posting Komentar