RSUD Sidikalang Mulai Berlakukan Tarif Parkir Khusus


Sidikalang (SIB)
                Parkir khusus kenderaan roda dua dan empat mulai diberlakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang sejak awal Desember ini.  Di pintu masuk dan keluar rumah sakit dipasang portal dan dijaga petugas keamanan rumah sakit, karenanya setiap kenderaan yang masuk dikenakan tarif parkir Rp 1.000 untuk kenderaan roda dua dan Rp 2.000 untuk kenderaan roda empat.
                Menurut Direktur RSUD Sidikalang dr Lomo Daniel Sianturi melalui Sekretaris Risda Turnip didampingi Kordinator Satpam Mulyadi Tumanggor, Rabu (4/12) di Sidikalang, parkir khusus itu diberlakukan sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2011.
                Sebenarnya, kata Risda, penerapan tarif parkir itu sudah sempat diberlakukan pada Agustus lalu namun dihentikan karena banyaknya keluhan masyarakat.  “Keluhan itu dikait-kaitkan pula dengan Pilkada Dairi, jadinya kita putuskan untuk menundanya dulu,” sebutnya.
                Ia mengakui, suka tidak suka pihaknya harus memberlakukan tarif parkir tersebut karena sudah menjadi salah satu temuan BPK.  BPK merekomendasikan agar diberlakukan tarif parkir karena memang payung hukumnya sudah ada yakni Perda Nomor 7 Tahun 2011.
                Ditanya soal target, Turnip mengatakan manajemen RSUD Sidikalang tidak memasang jumlah target tertentu soal besaran pendapatan daerah itu.  Namun katanya rata-rata setiap hari diperoleh Rp 180 ribu dari retribusi parkir. 
                “Nantinya pengelolaan parkir ini diserahkan ke pihak ketiga, juga tentunya dibuat tempat parkir yang memadai,” tandasnya.  (B4)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perayaan Natal Lansia PGI Se-Provinsi Riau di HKBP Maranatha Pekanbaru Penuh Sukacita

BPP Mamre GBKP Puji Pengurus Klasis Riau-Sumbar yang Teratur Gelar RPL