Aliansi Masyarakat Sipil ....
Aliansi Masyarakat Sipil Tuntut DKPP, Bawaslu dan KPU Tinjau Ulang Proses Penetapan Anggota KPU Dairi
Medan (SIB)
Aliansi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Demokrasi dan Hukum Kabupaten Dairi menuntut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum Pusat segera memanggil dan meminta klarifikasi dari anggota KPU Provinsi Sumut terkait dugaan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan profesionalisme dalam pengangkatan anggota KPU Kabupaten Dairi periode 2014-2019.
“Menelisik hasil akhir seleksi anggota KPU Dairi peiode 2014-2019 yang baru kemarin ditetapkan, kami menemukan ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan anggota KPU Sumut,” kata Kepala Divisi Advokasi dan Politik Yayasan Petrasa Ridwan Samosir SE bersama Direktur Eksekutif LKAN Halim Lumban Batu SS dan Ketua PPODA Wilman Sirait, Selasa (23/3).
Dalam surat pernyataan terbuka yang turut disampaikan kepada SIB disebutkan, dari aspek yuridis dan prosedural, penetapan KPU Sumut perihal pengangkatan anggota KPU Dairi 2014-2019 bertentangan dengan hukum, kepatutan, etika dan profesionalisme.
Misalnya, kata mereka, proses uji kepatutan dan kelayakan dilakukan setelah melampaui waktu yang telah ditetapkan peraturan. Selain itu, salah seorang anggota KPU Dairi yang diangkat tersebut tidak direkomendasikan untuk dipilih berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dokter penguji dari RSUD Salak. Seorang anggota lainnya pernah menjadi caleg pada Pemilu 2009 diusung Partai Barnas di Dapil 3 nomor urut 2, sedangkan seorang lagi anggota lainnya merupakan suami sah dari Kepala Sekretariat Panwaslu Dairi.
“Padahal pengertian ruang lingkup Penyelenggara Pemilu secara lugas telah dijelaskan oleh Prof Jimly Asshidiqqie SH dalam makalahnya berjudul Pengenalan DKPP dalam rangka penegakan kode etik penyelenggara Pemilu,” kata mereka.
Aliansi menuntut DKPP, Bawaslu dan KPU meninjau ulang proses penetapan KPU Dairi oleh KPU Sumut tersebut. “Aliansi masyarakat sipil meragukan keabsahan pengangkatan anggota KPU Kabupaten Dairi periode 2014-2019 dan menuntut anggota KPU Sumut mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tandas Ridwan. (A17)
Dimuat di SIB, Sabtu, 26 April 2014, halaman 6.
Komentar
Posting Komentar