PN Simalungun Sidangkan Perkara Pencurian TBS di Tanah Jawa

Simalungun (SIB)

                Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun diketuai Silvianingsih SH menyidangkan perkara pencurian 216 tandan buah kelapa sawit di kebun milik saksi korban Binahar Tambunan di Huta Saut Pardamean Nagori Marubun Jaya Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun dengan terdakwa DT alias UT (53), warga Desa Margasari Kecamatan Buahbatu Kota Bandung, Kamis (4/9) di ruang sidang pengadilan setempat.
                Dalam sidang dengan agenda mendengarkan eksepsi atau tangkisan terdakwa, D Tambunan SH MPd selaku kuasa hukum DT meminta majelis hakim memutuskan dakwaan jaksa tidak dapat diterima. Sebab, katanya, perkara tersebut dilimpahkan jaksa ke pengadilan dengan dakwaan pasal 363 ayat 1 sub 4e KUH Pidana, padahal terdakwanya hanya satu orang.
                “Bahwa pada kenyataannya sampai saat ini yang dijadikan terdakwa hanya satu orang dan hanya satu berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat.  Padahal undang-undang tersebut dengan tegas mengatakan pencurian dilakukan oleh 2 orang bersama-sama atau lebih, berarti pencurian bukan dilakukan oleh 1 orang bersama-sama atau lebih.  Dengan kata lain ini tidak sesuai dengan bunyi undang-undang yang didakwakan jaksa penuntut umum kepada DT,” jelasnya.
                Lebih lanjut kuasa hukum terdakwa mengatakan, dakwaan juga tidak benar karena dari seluruh masyarakat di Huta Saut Pardamean Marubun Jaya mengaku tanah tempat tumbuhnya kelapa sawit adalah milik terdakwa.  “Bahwa oleh karena terdakwa memanen atau mengambil kelapa sawitnya sendiri maka perbuatan itu bukanlah pencurian,” katanya.
                Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum Victor Purba SH dalam surat dakwaannya menyatakan, terdakwa DT bersama teman-temannya TS, TSi, CK, BT, RP, HT, MIS pada Selasa 3 Juni 2014 sekira pukul 14.30 WIB di perladangan kelapa sawit milik saksi korban telah mengambil 216 tandan buah kelapa sawit dengan berat 1.300 kilogram dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.210.000, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke-4 KUH Pidana.
                Untuk mendengarkan jawabawan JPU atas tangkisan terdakwa, sidang akan dilanjutkan Kamis (11/9).  Terdakwa DT sendiri sejak 22 Juni lalu telah ditahan.  (A17)

NB :
DT = Deni Tambunan alias Usin Tambunan, TS = Tohap Sinurat, TSi = Turi Sianturi, CK = Candra Kurnia, BT = Belman Turnip, RP = Rahmad Padli, HT = Heryanto Tambunan, MIS = Mhd Iqbal Sirait


Dimuat di SIB, Minggu, 7 September 2014, halaman 5.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perayaan Natal Lansia PGI Se-Provinsi Riau di HKBP Maranatha Pekanbaru Penuh Sukacita

BPP Mamre GBKP Puji Pengurus Klasis Riau-Sumbar yang Teratur Gelar RPL