SPS Sumut ....

SPS Sumut Gelar Seminar Bertajuk “Bahasa Media” di Medan
Bahasa Indonesia Terus Berkembang, Media Massa Harus Bisa Mengikutinya




Medan (SIB)
                Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Sumatera Utara menggelar seminar bertajuk “Bahasa media”, Senin (27/10) di Garuda Plaza Hotel Medan.  Kegiatan yang dibuka Wakil Ketua SPS Sumut H Baharuddin dan menghadirkan narasumber Suhardi Budi Santoso (Koran Tempo Jakarta) dan Agus Bambang Hermanto (Balai Bahasa Provinsi Sumut) itu diikuti 30 wartawan dan redaktur dari berbagai media di Sumut.
                Baharuddin mengatakan, bahasa Indonesia sejak Proklamasi mengalami perkembangan dari waktu ke waktu.  “Begitu juga dengan bahasa di media, terus berkembang.  Kosa kata makin banyak, lebih terstruktur dan sebagainya, tapi ternyata kesalahan-kesalahan di media dalam berbahasa Indonesia masih cukup banyak.  Melalui seminar ini kita harapkan media massa bisa mengikuti perkembangan bahasa dan kesalahan-kesalahan itu bisa diperkecil, karena mungkin sulit untuk menghilangkan kesalahan,” ujarnya.
                Suhardi yang menyampaikan materi “kesalahan dan penyimpangan dalam bahasa media” mengatakan, masing-masing media cetak punya ciri khas dan tak bisa semua disamakan.  Dalam batas-batas tertentu ada toleransi bagi suatu media dalam penggunaan bahasanya, misalnya sesuai dengan segmentasinya, ciri khas daerah atau lainnya, tapi bukan berarti bisa menabrak tata bahasa.
                “Kita menulis berita tentu dengan keinginan berita itu dibaca dan dipahami oleh sebanyak-banyaknya orang.  Karena itulah kita mesti selalu berusaha menyajikan tulisan dengan bahasa yang efektif, enak dibaca, dan mudah dimengerti.  Namun banyak media massa yang cenderung melakukan kesalahan atau penyimpangan dalam berbahasa, yang mengakibatkan keinginan tersebut tak tercapai,” katanya dan memaparkan kesalahan-kesalahan tersebut, di antaranya kata mubazir, kata bentukan, pilihan kata, dan akronim.
                Sementara Agus yang menyampaikan materi “Ejaan dalam bahasa media di Sumatera Utara” menjelaskan, penggunaan bahasa Indonesia diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.  Aturan lebih rinci lagi diatur dalam ejaan yang disempurnakan (EYD).  Wartawan dan terutama redaktur sewajarnya memahami EYD sehingga tidak terjadi kesalahan dalam membuat berita.
                Turut hadir, Ketua SPS Sumut H Teruna J Said bersama jajaran pengurus serta undangan lainnya.  Menurut pengurus SPS Sumut Arifin Butar-butar SE, selain seminar bahasa media, juga akan digelar tiga seminar lain, masing-masing tentang periklanan, perwajahan dan pemasaran.  (A17)

Dimuat di SIB, Selasa, 28 Oktober 2014, halaman 2.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perayaan Natal Lansia PGI Se-Provinsi Riau di HKBP Maranatha Pekanbaru Penuh Sukacita

BPP Mamre GBKP Puji Pengurus Klasis Riau-Sumbar yang Teratur Gelar RPL