pku

  
Pekanbaru Masuk Zona Merah Pelayanan Publik, Wawako Kecewa
 
Pekanbaru (SIB)
            Kota Pekanbaru masuk zona merah atau kategori tingkat kepatuhan rendah dalam urusan pelayanan publik berdasarkan penilaian Ombudsman Republik Indonesia yang disampaikan dalam pengumuman dan penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2015 di Jakarta, Rabu (16/12).  Dalam acara tersebut Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Ayat Cahyadi turut hadir.
            Ayat, mengaku kecewa dengan hasil tersebut.  “Saya kecewa dan ini harus menjadi cambuk bagi seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah) untuk berbenah,” ujarnya, Kamis (17/12).
            Saat ditanya di mana letak kesalahan dan apa sebenarnya permasalahan sehingga Kota Pekanbaru berada di zona merah urusan pelayanan publik, ia mengatakan semua ini akan dievaluasi secepatnya.
Ia menjelaskan, Pemko saat ini sudah memiliki website pekanbaru.go.id dan website itu seharusnya dimaksimalkan penggunaannya dalam melayani masyarakat, terutama merespons dengan cepat pengaduan-pengaduan atau keluhan warga karena pelayanan merupakan salah satu penilaian dari Ombudsman.
“Sebetulnya kita sudah memiliki Peraturan Wali Kota tentang standar pelayanan publik tetapi saya tidak tahu apakah ini sudah menjadi acuan bagi SKPD atau tidak dalam menjalankan tugasnya,” ujar mantan anggota DPRD Riau itu.
            Menurut informasi dari Humas Pemko, karena rasa kecewa itu, Wawako meninggalkan lokasi acara lebih awal.
Sementara Ketua Ombusman RI Danang Girindrawardana dalam acara tersebut mengatakan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik hanya bisa terlaksana bila semua unit pelayanan telah memenuhi standar pelayanan sesuai amanat UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Kewajiban pemerintah memenuhi standar pelayanan di semua unit pelayanan publik harus segera dilaksanakan bila ingin praktik penyelenggaraan pelayanan publik kita berjalan baik dan memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat,” ungkap Danang
Pengumuman dan penganugerahan penghargaan diberikan setelah Ombudsman melakukan penelitian dan penilaian tentang tingkat kepatuhan pemerintah pusat dan daerah terhadap pemenuhan pelayanan publik dengan fokus pada pelayanan publik terkait pendidikan, kesehatan, pertanian dan perdagangan.  Dalam penilaian ditetapkan beberapa kriteria, misalnya apakah di instansi atau daerah tersebut terdapat sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan pengaduan, pelayanan khusus dan informasi biaya, prosedur, lalu bagaimana praktiknya di lapangan dan lainnya.
Hasilnya, ada yang ditetapkan masuk zona hijau atau kategori tingkat kepatuhan tinggi, zona kuning atau patuh sedang dan zona merah atau patuh rendah. Kota Pekanbaru berada di zona terakhir ini dengan nilai 45,67.  (R22)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perayaan Natal Lansia PGI Se-Provinsi Riau di HKBP Maranatha Pekanbaru Penuh Sukacita

BPP Mamre GBKP Puji Pengurus Klasis Riau-Sumbar yang Teratur Gelar RPL