Pku

Ditipu Dalam Pengurusan Surat Tanah, Nampat Tarigan dkk Melapor ke Polda Riau
 
Pekanbaru (SIB)
                Nampat Tarigan (58), warga Muara Fajar Kecamatan Rumbai Pekanbaru Provinsi Riau, bersama kawan-kawannya dari kelompok tani Bertuah melapor ke Polda Riau, Sabtu (20/2), karena merasa tertipu dalam pengurusan surat tanah.
                Keterangan dari Polda Riau, Senin (22/2) menyebutkan, Tarigan dan kawan-kawannya melaporkan seorang pria yang diduga telah melakukan penipuan karena tidak pernah menyerahkan surat keterangan tanah yang dijanjikannya kepada Tarigan dan kawan-kawan.
                Kejadian tersebut, masih menurut keterangan dari Polda Riau, berawal pada Mei 2011 saat para petani yang tergabung dalam kelompok tani Bertuah memberi kuasa kepada terlapor untuk mengurus surat keterangan tanah milik petani-petani itu.  Tanah tersebut terletak di Jalan Ikan Raya Kelurahan Muara Fajar Kecamatan Rumbai Pekanbaru.
                Terlapor kemudian meminta uang biaya pengurusan kepada para korban sebesar Rp 3,8 juta untuk satu surat keterangan tanah, dan disetujui para korban berdasarkan hasil rapat anggota kelompok tani tersebut. 
                Terhitung sejak Juli 2011 hingga September 2011, para korban secara bertahap telah menyerahkan uang yang totalnya berjumlah Rp 50 juta dengan disertai bukti kuitansi. Namun sampai 2016 terlapor tidak pernah menyerahkan surat keterangan tanah tersebut sehingga mereka akhirnya melaporkannya ke polisi.
                Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo yang dikonfirmasi, membenarkan.  (R22)
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perayaan Natal Lansia PGI Se-Provinsi Riau di HKBP Maranatha Pekanbaru Penuh Sukacita

BPP Mamre GBKP Puji Pengurus Klasis Riau-Sumbar yang Teratur Gelar RPL