Polda Riau Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Sulijar Situmeang

Polda Riau Sudah Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Sulijar Situmeang
·         Situmeang dan Suyanto Salim Sempat Diperiksa Bareskrim Padahal Pelaksana Pekerjaan Bukan Mereka
Pekanbaru (SIB)
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, polisi sudah memanggil 10 saksi terkait dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk memperlancar pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Kelakap (Tahap II) di Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014 senilai Rp 9 miliar yang dilaporkan Suyanto Salim (65), warga Medan ke Polda Riau pada 9 September 2015 lalu.
Hal tersebut dikatakan Guntur saat ditanya wartawan SIB, Kamis (23/3) di Mapolda Riau di Pekanbaru.  Sebelum menjawab pertanyaan wartawan, Kabid Humas menghubungi penyidik yang menangani kasus itu.  
Menurut Kabid Humas, 10 orang yang diperiksa itu termasuk pelapor Suyanto Salim, terlapor KI dkk, Direktur PT Surya Citra Karya Gemilang Sulijar Situmeang yang tanda tangannya dipalsukan, dan saksi-saksi terkait dari Dinas PU Bina Marga Kabupaten Siak. 
"Terlapor KI sudah dipanggil sebagai saksi, satu kali.  Saksi-saksi terkait dari Dinas PU juga sudah dipanggil semuanya.  Kita masih melakukan pendalaman lagi," ujarnya dan menambahkan sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.  Tidak diketahui secara jelas apakah terlapor KI dalam pemeriksaan di Mapolda mengakui memalsukan tanda tangan ataukah membantahnya.
Guntur mengatakan, pihaknya membutuhkan bantuan Labfor dalam kasus tersebut.  "Kita akan berkoordinasi dengan laboratorium forensik Polri untuk autentisitas tanda tangan yang dipalsukan itu. Kita minta Labfor melakukan pemeriksaan. Sejauh ini belum ada kesulitan (dalam mengungkap kasus ini," katanya lagi.
Ditanya apakah penyidik memasang target waktu untuk menyelesaikan kasus itu, menurut Guntur cepat atau lambatnya proses penyidikan tergantung dari hasil labfor.  "Kalau bisa labfor memastikan ini tanda tangan siapa-siapa, apakah betul tanda tangan KI, tentunya akan cepat.  Kita harus tunggu karena bisa saja ini yang memalsukan entah orang lain tapi menggunakan nama orang lain lagi,” jelasnya.
Jika benar itu memang dipalsukan, lanjutnya, menjadi pertanyaan kenapa kemudian dana proyek bisa dicairkan di Bank M Cabang Pekanbaru Sudirman Atas.  Saya rasa pihak bank tidak akan seceroboh itu, tapi akan diperiksa apakah ada keteledoran orang bank di sini, katanya lagi.
Sementara itu, Suyanto Salim menjelaskan, kasus tersebut bermula saat PT Surya Citra Karya Gemilang, sebuah perusahaan kontraktor yang beralamat di Jalan Menteng Medan, memenangi tender proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Kelakap (Tahap II) di Kabupaten Siak dengan nomor kontrak 630/KTR/BMP/BM-PEMB-JBT/APBD/08/2014 tanggal 3 April 2014 dengan nilai kontrak Rp 9.058.173.000.
Belakangan, lanjut pelapor, terlapor KI dkk memalsukan tanda tangan Sulijar Situmeang untuk mengerjakan proyek tersebut.  Terdapat total 16 item dokumen yang dipalsukan.
Tidak hanya itu, lanjut Salim lagi, ia dan Sulijar bahkan sempat dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri pada April 2015 lalu dalam dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kelakap Kabupaten Siak.  Dalam fotokopi surat untuk permintaan keterangan dari Bareskrim yang diperoleh wartawan SIB disebutkan, Sulijar diminta hadir membawa dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kelakap Siak dan memberikan keterangan kepada Kombes Pol H Darmanto dan tim. Surat tersebut ditandatangani Wadir Tipikor Bareskrim Kombes Aris Budiman. 
"Kami sampai sempat dipanggil ke Bareskrim padahal yang mengerjakan bukan kami," ujar Salim.  (F05)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perayaan Natal Lansia PGI Se-Provinsi Riau di HKBP Maranatha Pekanbaru Penuh Sukacita

BPP Mamre GBKP Puji Pengurus Klasis Riau-Sumbar yang Teratur Gelar RPL