Hal 5

Merasa Ditipu Rekan Bisnisnya, Marliati br Manik Melapor ke Bareskrim Polri 


Pekanbaru (SIB)
Marliati br Manik (51), warga Bukit Raya Pekanbaru melapor ke Bareskrim Mabes Polri pada 28 Februari lalu karena merasa ditipu rekan bisnisnya.  Selanjutnya, Rabu (29/3) kemarin, melalui kuasa hukumnya Henri Simarmata, ia juga mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Pekanbaru.
Menurut Henri Simarmata kepada para wartawan, Rabu kemarin di Pekanbaru, Marliati melapor ke polisi karena permasalahan yang dialaminya tidak menemui titik penyelesaian dengan terlapor.  "Pelapor telah ditipu oleh terlapor yaitu rekan bisnisnya sendiri. Di sini telah terjadi pengingkaran perikatan dan dugaan pemalsuan dokumen oleh terlapor," katanya.
Ia menerangkan, pada 27 Juni 2006 lalu di hadapan Notaris Tito Utoyo SH di Pekanbaru, pelapor bersama suaminya, M Hanafi, telah membuat perikatan jual beli tanah seluas 3.065 meter persegi yang terletak di Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru dengan terlapor SL .  "Dalam pasal 1 perikatan untuk jual beli ciciln tersebut disebutkan bahwa pelapor sebagai pihak pertama berjanji kepada dan mengikatkan diri terhadap terlapor sebagai pihak kedua untuk segera, setelah syarat-syarat jual beli lengkap dan harga jual belinya dibayar lunas oleh pihak kedua, menjual secara resmi kepada terlapor atau pihak lain yang ditunjuk pihak kedua," jelasnya.
Akan tetapi, kata Henri yang didampingi rekannya Joni M Simanjuntak, ternyata kemudian terjadi pengingkaran perikatan tersebut.  "Bahkan juga terjadi dugaan penipuan pemalsuan dokumen oleh terlapor. Saat ini batas waktu perjanjian untuk cicilan maupun pembayaran pelunasan sudah dilampaui, tapi belum dipenuhi terlapor, bahkan di atas tanah tersebut terlapor telah mendirikan beberapa unit rumah untuk tempat tinggal atau perumahan.  Karena itulah pelapor kemudian juga mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat ke Badan Pertanahan," kata Ketua DPP Forum Peduli Daerah Indonesia itu.
Menurut Henri, ia bersama timnya dari DPP Forum Peduli Daerah Indonesia Jakarta akan fokus mengawal perjalanan kasus tersebut hingga keadilan tergapai. "Kita juga rencananya dalam waktu dekat akan menggelar aksi di kepolisian dan juga BPN untuk menegaskan komitmen kita mengawal kasus ini.  Kenapa pelapor sampai harus jauh-jauh melaporkan kasus ini ke Bareskrim, ini tidak lain karena saat hendak melapor di Polda Riau ternyata tidak ditanggapi dengan baik.  Karena itu pula kita minta Badan Pertanahan Kota Pekanbaru bisa segera merespons permohonan pemblokiran sertifikat yang telah kita ajukan." (F05)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sebulan Berlalu, Kasus Pembunuhan Novalina br Purba Siswi SMAN 1 Sidikalang Belum Terungkap

DIHADIRI LIMA RIBU ORANG, PUNCAK PERAYAAN PESTA JUBILEUM 50 TAHUN GKPPD SUMBUL PENUH SUKACITA

BPP Mamre GBKP Puji Pengurus Klasis Riau-Sumbar yang Teratur Gelar RPL