Hal 5
Merasa Ditipu Rekan
Bisnisnya, Marliati br Manik Melapor ke Bareskrim Polri
Pekanbaru (SIB)
Marliati br Manik (51), warga Bukit Raya Pekanbaru melapor ke
Bareskrim Mabes Polri pada 28 Februari lalu karena merasa ditipu rekan
bisnisnya. Selanjutnya, Rabu (29/3) kemarin, melalui kuasa hukumnya Henri
Simarmata, ia juga mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat kepada Kepala
Kantor Badan Pertanahan Kota Pekanbaru.
Menurut Henri Simarmata kepada para wartawan, Rabu kemarin di
Pekanbaru, Marliati melapor ke polisi karena permasalahan yang dialaminya tidak
menemui titik penyelesaian dengan terlapor. "Pelapor telah ditipu
oleh terlapor yaitu rekan bisnisnya sendiri. Di sini telah terjadi pengingkaran
perikatan dan dugaan pemalsuan dokumen oleh terlapor," katanya.
Ia menerangkan, pada 27 Juni 2006 lalu di hadapan Notaris Tito
Utoyo SH di Pekanbaru, pelapor bersama suaminya, M Hanafi, telah membuat perikatan
jual beli tanah seluas 3.065 meter persegi yang terletak di Kelurahan Sidomulyo
Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru dengan terlapor SL . "Dalam
pasal 1 perikatan untuk jual beli ciciln tersebut disebutkan bahwa pelapor
sebagai pihak pertama berjanji kepada dan mengikatkan diri terhadap terlapor
sebagai pihak kedua untuk segera, setelah syarat-syarat jual beli lengkap dan
harga jual belinya dibayar lunas oleh pihak kedua, menjual secara resmi kepada
terlapor atau pihak lain yang ditunjuk pihak kedua," jelasnya.
Akan tetapi, kata Henri yang didampingi rekannya Joni M
Simanjuntak, ternyata kemudian terjadi pengingkaran perikatan tersebut.
"Bahkan juga terjadi dugaan penipuan pemalsuan dokumen oleh
terlapor. Saat ini batas waktu perjanjian untuk cicilan maupun pembayaran
pelunasan sudah dilampaui, tapi belum dipenuhi terlapor, bahkan di atas tanah
tersebut terlapor telah mendirikan beberapa unit rumah untuk tempat tinggal
atau perumahan. Karena itulah pelapor kemudian juga mengajukan permohonan
pemblokiran sertifikat ke Badan Pertanahan," kata Ketua DPP Forum Peduli
Daerah Indonesia itu.
Menurut Henri, ia bersama timnya dari DPP Forum Peduli Daerah
Indonesia Jakarta akan fokus mengawal perjalanan kasus tersebut hingga keadilan
tergapai. "Kita juga rencananya dalam waktu dekat akan menggelar aksi di
kepolisian dan juga BPN untuk menegaskan komitmen kita mengawal kasus ini.
Kenapa pelapor sampai harus jauh-jauh melaporkan kasus ini ke Bareskrim,
ini tidak lain karena saat hendak melapor di Polda Riau ternyata tidak
ditanggapi dengan baik. Karena itu pula kita minta Badan Pertanahan Kota
Pekanbaru bisa segera merespons permohonan pemblokiran sertifikat yang telah
kita ajukan." (F05)
Komentar
Posting Komentar