Vonis Bebas Terdakwa Kasus Ilegal Logging
JPU Tak Bisa Buktikan Tuduhan, Hakim Vonis Bebas
Terdakwa Kasus Ilegal Logging
Sidikalang (SIB)
Majelis
hakim Pengadilan Negeri Sidikalang diketuai TOCH Simanjuntak SH dengan hakim
anggota Mince Ginting SH dan Delima SH, Rabu (28/10), memvonis bebas Agam alias
Martunis (27), warga Bakongan Aceh Selatan, terdakwa kasus illegal logging yang
ditangkap polisi di kawasan Pakpak Bharat, awal Juni silam.
Majelis
dalam amar putusannya menyatakan perbuatan pidana oleh terdakwa sebagaimana
disangkakan jaksa penuntut umum Yusnar Yusuf Hasibuan SH tidak dapat dibuktikan
di persidangan.
Karenanya terdakwa yang selama ini ditahan,
diputuskan bebas demi hukum. Adapun barang bukti yang telah disita
dinyatakan dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.
Atas
putusan tersebut jaksa penuntut umum menyatakan kasasi.
Agam
ditangkap petugas Polsek Sukaramai Polres Pakpak Bharat, 11 Juni 2012 silam di
kawasan Lae Ikan, perbatasan Sumatera Utara-Aceh. Saat ditangkap,
Agam yang membawa kayu olahan dan dimuat dalam truk, memperlihatkan dokumen
berupa surat keterangan asal usul kayu, namun petugas menilai ada kejanggalan
sehingga memprosesnya lebih lanjut. (B4)
Dimuat di Harian Sinar Indonesia Baru (SIB), Sabtu, 20 Oktober
2012, halaman 3.
Komentar
Posting Komentar