Vonis Bebas Terdakwa Kasus Ilegal Logging


JPU Tak Bisa Buktikan Tuduhan, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Ilegal Logging

Sidikalang (SIB)
            Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidikalang diketuai TOCH Simanjuntak SH dengan hakim anggota Mince Ginting SH dan Delima SH, Rabu (28/10), memvonis bebas Agam alias Martunis (27), warga Bakongan Aceh Selatan, terdakwa kasus illegal logging yang ditangkap polisi di kawasan Pakpak Bharat, awal Juni silam.
            Majelis dalam amar putusannya menyatakan perbuatan pidana oleh terdakwa sebagaimana disangkakan jaksa penuntut umum Yusnar Yusuf Hasibuan SH tidak dapat dibuktikan di persidangan. 
Karenanya terdakwa yang selama ini ditahan, diputuskan bebas demi hukum.  Adapun barang bukti yang telah disita dinyatakan dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.
            Atas putusan tersebut jaksa penuntut umum menyatakan kasasi.
            Agam ditangkap petugas Polsek Sukaramai Polres Pakpak Bharat, 11 Juni 2012 silam di kawasan Lae Ikan, perbatasan Sumatera Utara-Aceh.  Saat ditangkap, Agam yang membawa kayu olahan dan dimuat dalam truk, memperlihatkan dokumen berupa surat keterangan asal usul kayu, namun petugas menilai ada kejanggalan sehingga memprosesnya lebih lanjut. (B4)

Dimuat di Harian Sinar Indonesia Baru (SIB), Sabtu, 20 Oktober 2012, halaman 3.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sebulan Berlalu, Kasus Pembunuhan Novalina br Purba Siswi SMAN 1 Sidikalang Belum Terungkap

DIHADIRI LIMA RIBU ORANG, PUNCAK PERAYAAN PESTA JUBILEUM 50 TAHUN GKPPD SUMBUL PENUH SUKACITA

BPP Mamre GBKP Puji Pengurus Klasis Riau-Sumbar yang Teratur Gelar RPL