KASUS DUGAAN KORUPSI DANA TUNJANGAN GURU DI GUNUNG SITEMBER DAIRI TA 2010 SEGERA DILIMPAHKAN KE PENGADILAN





Sidikalang (SIB)
Kejari Sidikalang segera melimpahkan ke pengadilan kasus dugaan korupsi dana tunjangan guru di Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp 163 juta dengan tersangka LLG, bekas bendahara UPT Dinas Pendidikan Gunung Sitember Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi.
            Kajari Sidikalang Pendi Sijabat didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus  F Simbolon, Selasa (19/3) mengatakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan.  “Kamis (14/3) kemarin pelimpahan tahap II dari Polres Dairi (ke Kejari Sidikalang), kita rencanakan satu atau dua minggu ini sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
            Tersangka LLG diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan “menggelapkan” dana yang seharusnya menjadi hak guru-guru di 9 sekolah dasar (SD) di Kecamatan Gunung Sitember sebesar total Rp 163 juta.  “LLG ini bendahara pengeluaran di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Gunung Sitember.”
            Saat ini, lanjut Sijabat, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negera (Rutan) di Medan mengingat persidangannya nantinya juga akan digelar di Pengadilan Tipikor di Medan. 
             Menurut Kajari, faktor jarak yang lumayan jauh (Sidikalang-Medan) untuk menghadiri persidangan kasus korupsi sedikit atau banyak berpengaruh juga terhadap cepat-lambatnya penanganan berkas kasus dugaan korupsi lain.  Saat ini saja pihaknya masih menangani beberapa kasus dugaan korupsi yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.  (B4)

LLG = Lamser Lumban Gaol

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perayaan Natal Lansia PGI Se-Provinsi Riau di HKBP Maranatha Pekanbaru Penuh Sukacita

BPP Mamre GBKP Puji Pengurus Klasis Riau-Sumbar yang Teratur Gelar RPL