KASUS DUGAAN KORUPSI DANA TUNJANGAN GURU DI GUNUNG SITEMBER DAIRI TA 2010 SEGERA DILIMPAHKAN KE PENGADILAN
Sidikalang (SIB)
Kejari Sidikalang segera melimpahkan
ke pengadilan kasus dugaan korupsi dana tunjangan guru di Kecamatan Tanah Pinem
Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp 163 juta dengan tersangka LLG, bekas
bendahara UPT Dinas Pendidikan Gunung Sitember Dinas Pendidikan Kabupaten
Dairi.
Kajari
Sidikalang Pendi Sijabat didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus F Simbolon, Selasa (19/3) mengatakan hal itu menjawab
pertanyaan wartawan. “Kamis (14/3)
kemarin pelimpahan tahap II dari Polres Dairi (ke Kejari Sidikalang), kita
rencanakan satu atau dua minggu ini sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan,”
ujarnya.
Tersangka LLG
diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan “menggelapkan” dana yang
seharusnya menjadi hak guru-guru di 9 sekolah dasar (SD) di Kecamatan Gunung
Sitember sebesar total Rp 163 juta. “LLG
ini bendahara pengeluaran di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Gunung Sitember.”
Saat ini,
lanjut Sijabat, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negera (Rutan) di Medan mengingat
persidangannya nantinya juga akan digelar di Pengadilan Tipikor di Medan.
Menurut Kajari, faktor jarak yang lumayan jauh
(Sidikalang-Medan) untuk menghadiri persidangan kasus korupsi sedikit atau
banyak berpengaruh juga terhadap cepat-lambatnya penanganan berkas kasus dugaan
korupsi lain. Saat ini saja pihaknya
masih menangani beberapa kasus dugaan korupsi yang sedang dalam proses persidangan
di Pengadilan Tipikor Medan. (B4)
LLG = Lamser Lumban Gaol
Komentar
Posting Komentar