PEMILU 2014, KURSI DPRD DAIRI BERTAMBAH JADI 35
·
KECAMATAN
BERAMPU DIPINDAH KE DAPIL DAIRI 2
Sidikalang (SIB)
Jumlah kursi
DPRD Dairi yang saat ini berjumlah 30, pada Pemilu legislatif 2014 mendatang
bertambah menjadi 35 kursi. Penambahan 5
kursi itu ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 94/Kpts/KPU/Tahun 2013
tertanggal 9 Maret 2013 ditandatangani Ketua KPU Husni Kamil Manik.
“Pertambahan
lima kursi itu dialokasikan dua kursi ke dapil (daerah pemilihan) Dairi 2,
serta masing-masing satu kursi ke dapil Dairi 1, Dairi 3, Dairi 4,” ujar Asal
Padang, Komisioner KPU Dairi kepada wartawan, Selasa (19/3) di Sidikalang.
Dapil Dairi
1 (Kecamatan Sidikalang, Siempat Nempu Hulu, Parbuluan, Sitinjo) tadinya
berjumlah 11 kursi menjadi 12 kursi, dapil Dairi 2 (Siempat Nempu, Silima
Pungga-pungga, Siempat Nempu Hilir, Lae Parira, Berampu) tadinya 7 kursi
menjadi 9 kursi, dapil Dairi 3 (Sumbul, Pegagan Hilir, Silahisabungan) tadinya
6 kursi menjadi 7 kursi, dapil Dairi 4 (Tigalingga, Tanah Pinem, Gunung
Sitember) tadinya 6 kursi menjadi 7 kursi.
Seiring
dengan pertambahan kursi itu, juga terjadi perpindahan kecamatan daerah
pemilihan, yakni Kecamatan Berampu yang pada Pemilu yang lalu masuk dapil Dairi
1, pindah ke dapil Dairi 2. Dengan
demikian, dapil Dairi 1 tadinya 5 kecamatan menjadi 4 kecamatan, sedangkan
dapil Dairi 2 tadinya 4 kecamatan menjadi 5 kecamatan.
“Kalau Berampu masih masuk ke dapil Dairi
1, maka bilangan pembagi penduduknya menjadi 13,3 kursi, padahal maksimal satu
dapil itu 12 kursi, karena itulah dipindah ke dapil Dairi 2.”
Penambahan
jumlah kursi DPRD itu dilakukan berdasarkan bilangan pembagi penduduk, yakni sesuai
dengan pertambahan penduduk Kabupaten Dairi.
Ditanya soal
caleg, ia menyebutkan penyerahan daftar calon sementara (DCS) caleg DPRD Dairi
oleh parpol kepada KPU akan dilakukan April mendatang. Dengan asumsi Pemilu 2014 diikuti 11 parpol,
maka akan terdapat sekitar 385 caleg di Dairi (dari empat dapil) yang bersaing meraih
35 kursi DPRD. (B4)
Komentar
Posting Komentar