Pku
Sejak Januari, Polisi Amankan 40 Tersangka dari 32 Kasus Karlahut di Riau
* Seluruhnya Kasus Perorangan, Belum Ada Korporasi
Pekanbaru (SIB)
Terhitung sejak Januari hingga 10 Maret kemarin, Polda Riau bersama Polres jajarannya mengungkap 32 kasus kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) di Provinsi Riau serta mengamankan 40 tersangka.
Keterangan di Mapolda Riau di Pekanbaru, Rabu (16/3), menyebutkan, 32 kasus karlahut tersebut seluruhnya kasus perorangan dan belum ada kasus yang melibatkan korporasi atau perusahaan.
Adapun rincian 32 kasus tersebut masing-masing 12 kasus di Polres Dumai, 5 di Pelalawan, 4 di Rokan Hilir, 4 di Kepulauan Meranti, 3 di Bengkalis, 2 di Siak, dan 2 di Indragiri Hulu.
Sedangkan rincian 40 tersangka yang diamankan itu masing-masing 16 orang di Polres Dumai, 6 di Siak, 5 di Pelalawan, 5 di Rokan Hilir, 4 di Bengkalis, 3 di Indragiri Hulu, dan 1 di Polres Kepulauan Meranti.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo dikonfirmasi wartawan, membenarkan. Menurutnya, polisi masih menaruh atensi pada kasus-kasus karlahut karena sudah menjadi perhatian masyarakat, terlebih Pemprov Riau juga sudah menetapkan status siaga darurat karlahut menyusul meluasnya kebakaran lahan di sejumlah kabupaten di provinsi tersebut. Status siaga darurat itu ditetapkan berlaku hingga 3 bulan mendatang dan akan terus dievaluasi. (F05)
Komentar
Posting Komentar