Perda Terbaik
Perda Kota Pekanbaru Terpilih Sebagai Perda Terbaik dalam Anugerah
Nawacita Legislasi Kemenkumham 2016
Pekanbaru (SIB)
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014 tentang
pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan terpilih
sebagai Perda terbaik pertama untuk tingkat kabupaten/kota di Indonesia.
Wali Kota Pekanbaru H Firdaus menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia tersebut, Jumat (24/6) dalam acara Anugerah Nawacita
Legislasi 2016 di Hotel Mercure Ancol Jakarta.
“Pekanbaru bersama 4 Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia yaitu Bulungan
Kaltim, Sorong, Papua, dan Polewali Sulawesi ditetapkan sebagai nominasi
terbaik yang pada akhirnya Pekanbaru terpilih sebagai terbaik pertama, yaitu
melalui Perda No 9 Tahun 2014,’’ ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekanbaru
Syamsuir.
Penghargaan yang diraih Pemko Pekanbaru tersebut adalah hasil evaluasi dari tim
khusus dari Kementrian Hukum dan HAM terhadap seluruh Perda yang diproduk
oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota seindonesia,
katanya.
Wali kota Pekanbaru seusai menerima penghargaan tersebut menjelaskan bahwa
menurut catatan tim evaluasi dan penilai nasional, Perda No 9 Tahun 2014 yang
dibuat oleh Pemko dan DPRD Kota Pekanbaru dinilai sebagai terbaik pertama
karena sudah mengakomodir berbagai aspek.
“Perda No 9 Tahun 2014 yang kita miliki telah mengakomodir dan
mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Nawacita dan Tri Sakti.
Nawacita dan Trisakti ini adalah program unggulan Presiden Jokowi. Salah
satu hasil evaluasi yang kita tahu secara nasional adalah bahwa pemerintah
pusat menghapus sekitar 3000 Perda yang dinilai tidak sejalan dengan aturan
yang di atasnya,’’ ujarnya.
Ia menambahkan, setelah Perda tersebut ditetapkan sebagai Perda terbaik di
Indonesia, maka sangat diharapkan agar Perda tersebut bisa benar-benar
berjalan dan diterapkan dengan baik dan sebagaimana mestinya. (F05)
Komentar
Posting Komentar