Jelang Pilkada Riau

Spanduk "Berbau Kampanye" Gubernur Riau Petahana Muncul di Sejumlah SMA di Pekanbaru
·         Ketua KPU Riau: Tidak Ada Aturan yang Melarang, Ketua Bawaslu: Sudah Kita Agendakan untuk “Diproses”
 
 



Pekanbaru (SIB)
Spanduk "berbau kampanye" gubernur Riau petahana Arsyadjuliandi Rachman yang dipasang di sejumlah sekolah di Kota Pekanbaru sejak beberapa hari terakhir, menjadi sorotan sejumlah warga.  Spanduk itu antara lain terlihat di SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 8 Pekanbaru dengan bentuk dan isi yang persis sama.  
Pemasangan spanduk kuning bergambar wajah sang gubernur dengan tulisan "H Arsyadjuliandi Rachman Gubernur Riau lanjutkan percepatan pendidikan yang merata dan berkualitas" itu dinilai tidak etis karena sudah dalam suasana menjelang Pilkada Riau 2018.  Rachman yang juga Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Riau telah ditetapkan DPP partai tersebut sebagai calon gubernur dalam Pilkada Riau 2018.
Kepala SMAN 1 Pekanbaru Wan Roswita, Jumat (29/9) mengatakan, pihaknya mendapat instruksi dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk memasang spanduk itu dengan maksud memberikan motivasi kepada penyelenggara pendidikan dan juga kepada siswa untuk lebih giat belajar. Menurutnya, pihaknya juga mendapat contoh spanduk tersebut dari pihak dinas.  
Selain di Pekanbaru, spanduk dengan isi yang sama juga muncul di daerah, termasuk di halaman SMA Negeri 1 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.
Ketua KPU Provinsi Riau Nurhamin menjawab pertanyaan wartawan SIB di Pekanbaru, Sabtu (30/9) mengatakan, tidak ada aturan yang melarang pemasangan spanduk atau baliho tersebut selama belum masa pencalonan.  “Tahapan baru saja dimulai, tapi pencalonan belum.  Artinya, sebelum masuk pencalonan, silahkan saja.  Tapi kalau sudah ditetapkan sebagai calon nanti, itu baru.  Ini kan masih di luar pencalonan.  Tidak ada aturan yang melarang,” katanya.
Artinya, menurut KPU sah-sah saja? “Ini dari sisi KPU. Mungkin dari aspek pengawasan atau Bawaslu mungkin lain lagi,” kata Nurhamin.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau Rusidi Rusdan kepada SIB mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi tentang pemasangan spanduk dan baliho di sekolah-sekolah tersebut.  Bawaslu segera memanggil pihak organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi. 
“Soal itu sudah kita agendakan untuk ‘diproses’ ya. Tapi untuk jadwalnya belum bisa kami sampaikan. Dalam bahasa kami, istilahnya mengundang aparatur sipil negara (ASN) atau OPD terkait,” katanya.  Menurut Ketua KPU hal itu tidak masalah? “Kita harus melihat esensinya.  Kalau dari segi netralitas ASN, kita melihat ada sesuatu yang perlu kita pertanyakan di sini.” (G11)
 


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perayaan Natal Lansia PGI Se-Provinsi Riau di HKBP Maranatha Pekanbaru Penuh Sukacita

BPP Mamre GBKP Puji Pengurus Klasis Riau-Sumbar yang Teratur Gelar RPL