RSUD Sidikalang Mulai Berlakukan Tarif Parkir Khusus
Sidikalang (SIB) Parkir khusus kenderaan roda dua dan empat mulai diberlakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang sejak awal Desember ini. Di pintu masuk dan keluar rumah sakit dipasang portal dan dijaga petugas keamanan rumah sakit, karenanya setiap kenderaan yang masuk dikenakan tarif parkir Rp 1.000 untuk kenderaan roda dua dan Rp 2.000 untuk kenderaan roda empat. Menurut Direktur RSUD Sidikalang dr Lomo Daniel Sianturi melalui Sekretaris Risda Turnip didampingi Kordinator Satpam Mulyadi Tumanggor, Rabu (4/12) di Sidikalang, parkir khusus itu diberlakukan sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 7 Tahun 2011. Sebenarnya, kata Risda, penerapan tarif parkir itu sudah sempat...